Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntut Keadilan, Masa Aksi Damai Sampaikan Cinderamata Untuk Kejati NTT

Selasa | 2/15/2022 WIB Last Updated 2022-02-15T07:29:44Z





ROTE NDAO - Gabungan Aliansi Perduli Rote Ndao(APRN)  menggelar aksi  damai di Kejaksaan Negeri Rote Ndao,dan Juga Polres Rote Ndao. 


Aksi damai  ini tak lain selain mencari keadilan, terkait pembunuhan Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabee. 


Informasi yang diperoleh NewsKpk.com Selasa 15 Februari 2022, aksi damai ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi dari Kota Kupang dan juga yang ada diKabupaten Rote Ndao. 


Dalam aksi tersebut, mereka membawa baliho dan beberapa  poster Astri dan Lael Maccabee yang dibawa sejumlah peserta Aksi. 


Juga Beberapa slogan lainya yaitu itu bertuliskan, hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polda NTT harus transparan, konsisten dan profesional dalam kasus pembunuhan, ada poster Astri dan Lael kemudian bertuliskan ' berikan kami keadilan. 


Koordinator umum Aliansi Yunus Panie dalam orasinya didepan Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao,menyampaikan Proviciat dan terima kasih kepada Kejati NTT,yang telah benar benar menjalankan tugas dalam proses penaganan kasus pembunuhan ibu dan Anak,untuk itu maka diharapkan aksi damai hari ini melalui Kejaksaan Negeri Rote Ndao,dapat menyampaikan secara langsung kepada pihak Kejati NTT,"kami Rakyat mendukung penuh Kinerja Kejati NTT" ungkap Yunus Panie yang merupakan Ketua Antra RI Rote Ndao. 


Selain itu Masa aksi damai juga menyerahkan Topi tii langga,dan selimut Rote,juga pernyataan sikap, Kepada Pihak Kejaksaan sebagai Ucapan terima kasih dan dukungan penuh dari masyarakat pencari keadilan"kami menyerahkan cinderamata ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao,kiranya dapat diteruskan kepada Pihak Kejati NTT"sebagai bentuk dukungan kami dalam mencari keadilan dalam proses pengungkapan Kasus pembunuhan Astri maupun Lael" ungkap Junus. 


Usai melakukan orasi Aliansi meminta agar bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 


Kemudian setelah berhasil bernegosiasi polisi yang bertugas memberikan kesempatan agar 6 orang utusan aliansi bertemu dengan Plh Kejari Rote Ndao,Angga Ferdian SH,dikarenakan Kejari Rote Ndao,sedang cuti keluar daerah. 


Plh Kejari Rote Ndao,yang merupakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao,saat bertemu masa aksi, mengatakan aksi ini merupakan bentuk rasa empati terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak,selain itu juga apa yang diserahkan oleh Aliansi hari ini,akan diteruskan kepada Kejati NTT dan Kejaksaan Agung RI,dan juga memberikan kesempatan kepada enam orang perwakilan untuk masuk dan bertemu pihaknya dan tetap pada prokes serta telah memenuhi Vaksin ke 2.

Selanjutnya usai melakukan orasi enam orang utusan Aliansi masuk dan bertemu secara langsung dengan Plh Kejari Rote Ndao,sekaligus Cinderamata berupa topi tii langga dan selimut disematkan secara langsung kepada Plh Kejari Rote Ndao,Angga Ferdian SH,yang di sematkan Oleh salah satu utusan Aliansi Yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,Carly Lian. 


Selain Cinderamata ada juga delapan poin bentuk pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Aliansi Perduli Rote Ndao,(APPRN)

1,Kasus pembunuhan terhadap ibu dan Anak Astri Manafe dan Lael Maccabbee,merupakan sebuah kejahatan Kemanusian luar biasa,yang sangat tidak beradap,dan merendahkan martabat manusia,terutama erempuan dan anak.(2)Aliansi Perduli Rote Ndao,menolakberkas penyelidikan Polda NTT,yang dilimpahkan ke Kejati NTT,dan menuntut penyidikan Ulang,Autopsi ulang,gelar perkara ilmiah,dalam kasus ini,(3)meminta kepada negara yaitu Presiden Melalui Kapolri,agar memberi Atensi penuh dalam kasus ini,(4)meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan,Perempuan dan anak untuk mendampingi keluarga Korban dalam mencari Keadilan pada kasus ini(5)Menagih janji Kapolda NTT,yang disampaikan kepada Keluarga Korban atas pernyataan untuk menangkap pelaku pelaku,Pembunuhan Astrit dan Lael,dan mengenakan pasal berlapis(6)menuntut agar tidak boleh ada pihak yang mengintervensi kasus ini,dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan menghilangkan,kasus ini,agar tidak ada lagi kejahatan kemanusian seperti ini.(7)Aliansi Perduli Rote Ndao,menuntut Kapolda untuk membuka Ruang Komunikasi,dengan semua elemen masyarakat,yang menuntut akan keadilan(8)meminta adanya uji layak ilmiah,terhadap bukti forensik berupa,ahli forensik dan kedokteran,uji layak penerapan pasal,oleh ahli hukum pidana,dan uji kebohongan,terhadap pelaku melalui,uji ahli Psikologi,Psikiater,sebagai opini pembanding,atas kontraversi dan ketidak transparansi,polisi dalam menerangkan,anatomi kejahatan secara utuh,kepada keluarga korban dan masyarakat yang dibingungkan,oleh APH yang mengabaikan hak,untuk mendapat informasi,setiap step penerapan,proses hukum.

Demikian pernyataan sikap tersebut yang ditanda tangani oleh Ketua Aliansi Perduli Rote Ndao,Charly Lian,Sekretaris Bruce King Nite dan Koordinator umum Aksi Damai Yunus Panie.(AL).

×
NewsKPK.com Update