Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Dikabarkan Jadi Bos Parengkol Dan Narkoba, Rinto Dipindah Ke Rutan Kabanjahe

Selasa | 2/01/2022 WIB Last Updated 2022-02-01T06:39:48Z




Sumut - Beredar informasi Rinto seorang Warga Binaan Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar suda dipindahkan ke Rutan Kabanjahe,banyak kalangan menduga akibat marak pemberitaan bahwa Rinto menjadi bos penipuan online serta peredaran Narkoba di dalam Lapas.


“Suda pindah ke Rutan Kabanjahe si Rinto,” ungkap sumber. 


Sebelumnya Rinto dikabarkan suda menjalani masa pidana di Rutan Kabanjahe pada tahun 2017, namun sempat berusaha kabur dari Rutan tapi berhasil ditangkap.


“Gagal melarikan diri dari Rutan Kabanjahe,kemudian Rinto dipindahkan dan sempat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar terkait kasus narkotika jenis sabu, hingga akhirnya Ia menjalani masa pidananya di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.ucap sumber. 

       

Beredarnya informasi tentang aktivitas salah seorang oknum warga binaan Rinto yang sebelumnya disebut-sebut menjadi Big Bos Parengkol dan juga pengendali narkotika jenis sabu marak dipublikasikan kini menjadi sorotan kalangan masyarakat.


Rinto yang telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo sejak Rabu (26/01/2022) yang lalu dari Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,namun perpindahan Rinto terahir menui kritik. 


Banyak kalangan menduga bahwa pihak Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar merasa gerah atas pemberitaan tentang Rinnto yang selalu muncul di berbagai media,akhirnya warga binaan yang tak lama lagi bebas itu dipindahkan,bahkan tak jarang tudingan masyarakat perpidahan Rinnto dikarenakan adanya uang oprasional untuk para pegawai Lapas. 


Kalapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Sopiyan dikonfimasi terkait pemindahan Rinto mengatakan perihal perpindahan merupakan kewenangan pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara. 


"Pemindahan terhadap WBP ada dua alasan yakni dari segi faktor keamanan narapidana tersebut dan kewenangan dari kantor wilayah, Karena yang bersangkutan tahun ini bebas, " ucap kalapas dalam pesan percakapan selularnya, Senin 31/01/2022.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Imam  Suyudi Kakanwil Menkumham Provinsi Sumatera Utara belum bisa memberikan tanggapan.(*)

×
NewsKPK.com Update