Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Produsen Pupuk Bersubsidi di Rote Kosong, Distributor Apa Yang Mau Di Tebus ?

Jumat | 2/11/2022 WIB Last Updated 2022-02-11T08:29:08Z


ROTE NDAO - Kebijakan pangan semenjak Periode Awal Presiden Jokowi yang tertuang dalam Program Nawacita menjadi landasan program kerja pemerintah yaitu mencapai swasembada pangan dalam rangka ketahanan pangan nasional. 


Lebih penting lagi berpihak pada petani yang muaranya peningkatan kesejahteraan. 


Pada beberapa Kesempatan Presiden Jokowi selalu menegaskan ada tiga hal yang harus digarisbawahi yaitu pangan yang cukup untuk masyarakat, menurunkan angka kemiskinan dan mensejahterakan petani.

Ketiga tujuan ini sebagai landasan dalam menjalankan kebijakan pangan pemerintahannya. 


Namun sepertinya hal tersebut sama sekali belum tersentuh secara merata yang berkeadilan bagi Para Petani yang berada di Beranda Selatan NKRI Khususnya  Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT). 


Hal ini terkuak ketika ratusan Petani yang ada di Kabupaten Rote Ndao,terus menjerit dari tahun ke tahun terkait kelangkaan Pupuk 

Akibat dari Kacaunya sistim penyaluran pupuk bersubsidi ke masyarakat. 


kritikan tersebut juga datang dari Ketua DPC Hanura Kabupaten Rote Ndao Janri A Nunuhitu(Jumad 10/02/2022) 


Dikatakan Janri Persoalan Kelangkaan Pupuk dari tahun ke tahun tidak pernah hilang khususnya di Kabupaten Rote Ndao,Ibarat momok yang menakutkan bagi para petani ketika musim tanam tiba. 


Untuk itu dirinya  Meminta Dinas Pertanian Perkebunan Kabupaten Rote Ndao diharapkan segera  memaksimalkan serta menegaskan fungsi Produsen distributor dan pengecer untuk mengantisipasi kelangkakaan yang sudah menjadi penyakit bagi petani yang ada di Rote Ndao. 


Selain ini pihak pihak yang berkompeten juga diharapkan segera menindak tegas Produsen,Distributor maupun Sub agen(pengecer)agar segera memperbaiki pola distribusinya, jangan sampai yang terjadi justru mengunakan modal petani serta monopoli di kalangan pengecer. 


"Persoalan ini dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas Saya berharap agar Dinas Pertanian Kab Rote Ndao,dan aparat Penegak Hukum segera ambil sikap tegas terhadap sistim managemen Produsen,distributor maupun pengecer. 


Yang utama harus ditekankan adalah selain Produsen, distributor dan pengecer mesti siap dalam hal ready stok pupuk bersubsidi,

Jika sewaktu-waktu petani membutuhkan atau ada wilayah yang kekurangan pupuk bersubsidi, Produsen yang ada di kabupaten Rote Ndao, mestinya ready apalagi jika saat ini kuota untuk kabupaten Rote Ndao,telah mencukupi"jangan setiap kali musim tanam barulah dijadikan persoalan.

untuk itu sangat perlu dilakukan evaluasi terhadap Produsen, Distributor dan sub agen hal tersebut  sangat penting dilakukan ,jika tidak segera dilakukan maka hal ini akan menjadi momok hinga turun temurun yang membawa kesengsaraan bagi para petani khususnya di kabupaten Rote Ndao. 


"Perlu diingat bahwa memang tidak semua pengecer atau sub agen bekerja menyalurkan pupuk mengunakan modal para petani mungkin ada beberapa saja yang mengunakan dana pribadi mendahului,namun masih ada pengecer yang juga mendahului mengambil uang dari petani. 


"contohnya para petani harus menyetor mendahului barulah pupuk subsidi diberikan,itupun hingga berbulan bulan bahkan ada yang melewati satu tahun barulah di berikan"Ironisnya petani sudah membayar mendahului juga hak petani berupa pupuk juga tidak kunjung di serahkan"kalau pengecer cuma modal dengkul sebaiknya dievaluasi untuk di berhentikan saja,jangan dengan ulah mereka dalam proses managamen yang buruk membuat petani menjadi Korban" ungkap Nunuhitu.

Sementara itu Penanggung jawab CV  suara mas,Johan yang merupakan salah satu distributor pupuk bersubsidi, di Kabupaten Rote Ndao,ketika di konfirmasi(Jumad 10/02/2022) pagi mengatakan. 


Dikabupaten Rote Ndao,saat ini ada dua distributor yaitu CV suara mas dan CV Wisata dan itu sesuai yang tertera pada sistim Pendistribusian PT Kimia Gresik 


Untuk Suara mas sendiri mempunyai 

Enam Pengecer yaitu (sub agen) yaitu CV Nasawena Jaya(Hery Suwongto)wilayah distribusi kecamatan Rote Barat,Kios Hebron(Sony Suwonto)Wilayah distribusi Rote Barat daya 1,Kios Elsadai,(Papy Adoe)wilayah Rote barat daya 2,KSU Talenalain(Erasmus Mooy) sendiri dua wilayah distribusi yaitu Wilayah Rote Barat Laut,dan Wilayah Kecamatan Loaholu,UD Tujuh Jaya Bangunan(Viktor)distribusi wilayah Lobalain,(Kios Melania)Welhelmice Tulle(Wilayah Kecamatan Rote Selatan. 


Sedangkan Untuk Distributor Wisata berjumlah empat  (sub agen)Pengecer dan salah satu pengecer atas nama Kios Axel melayani dua wilayah distribusi  yaitu wilayah Rote Tengah dan Ndao Nuse,sehingga total lima wilayah kecamatan distribusi Pupuk bersubsidi sekaligus. 


diantaranya(JP Trans)Jefri Penna,Wilayah Landuleko,

UD Gracia(Rini Kristiani Polin)Wilayah distribusi Rote Timur,(UD Oleh Dia)Marlince R Bako Manafe,Wilayah Pantai Baru (Kios Axel) Delvi Yunita Benu.

Lebih lanjut dikatakan Johan,bahwa pada dasarnya distributor tidak bisa menunggu sub agen untuk menyetor dulu,pada prinsipnya jika para petani sudah ada yang meyetor maka sudah pasti barang dalam hal ini pupuk diserahkan apabila stoknya telah tersedia.

Nah begitupun kami selaku distributor,apabila barang telah ready di gudang produsen barulah distributor bisa menebus,lantas jika barang(Pupuk bersubsidi) tidak tersedia pada gudang Produsen maka apa yang akan di tebus,? Otomatis menunggu ada barang dulu tegas dia. 


Meskipun kami selaku distributor ada dana dan petani juga sudah membayar  namun barang(Pupuk bersubsidi) tidak tersedia pada gudang milik produsen lantas apa yang mau ditebus karena sistim tebus juga tidak bisa di buka karena ketersediaan barang tidak ada pada produsen" ungkap Johan. 


Sesungguhnya yang ada sejak kemarin ketersediaan itu adalah milik distributor wisata,namun kami meminta agar di distribusikan juga kepada wilayah distributor kami,dan akhirnya disetujui,sehingga punya kami langsung di distribusikan ke Baa,sementara yang tersisa adalah milik distributor wisata,yaitu satu truk. 


Intinya jika barang sudah tersedia pada gudang produsen maka sudah tentu kami tetap menebus untuk dibagikan kepada pengecer dan diteruskan kepada  kelompok kelompok tani jelasnya. 


Perlu diketahui bahwa Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. 


Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.(AL)

×
NewsKPK.com Update