Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pupuk Subsidi Kecamatan Luas "Hanyut"

Sabtu | 2/12/2022 WIB Last Updated 2022-02-12T13:02:04Z



Kaur, Newskpk.com - Perintah Daerah Kabupaten Kaur tahun 2022 mendapat alokasi pupuk subsidi pemerintah puluhan ribu ton terdiri dari UREA,SP-36, NPK, ZA, ORGANIK, ORGANIK CAIR. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan petani di daerah kabupaten kaur dengan skala prioritas pangan dalam mendukung program swasembada pangan. 


Penyaluran pupuk subsidi harus berdasarkan e-RDKK Kelompok Tani sesuai yang sudah di tentukan dan tebusan pupuk subsidi oleh petani ke pengecer/ Kios resmi tidak boleh melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Adapun HET yang ditentukan berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 49 Tahun 2020, Urea 2.250/kg, SP-36 2.400/Kg, NPK 2.300/Kg, ZA 2.700/kg, NPK Formula Khusus 3.300/Kg, Organi Granul 800/Kg, Organik Cair 20.000/Ltr.



Sesuai dengan SK Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-257 TAHUN 2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Menurut Jenis Pupuk Dan Sebaran Kecamatan Di Kabupaten Kaur Tahun 2022, Kec Luas mendapat alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022, Urea 154,00 Ton, SP-36 2,00 Ton,  ZA 38,00 Ton, NPK 128,00 Ton, Organik 33,00 Ton,  Organik Cair 0,00 Ton. 


Meski sudah final SK Bupati Kaur masih dalam perbaikan di karnakan ada beberapa pihak yang protes tetang besaran sebaran alokasi pupuk subsidi di setiap kecamatan. Secapatnya SK tersebut akan di perbaiki, untuk sekarang masih dalam kajian tim Hal ini di katakan Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto kepada awak media beberapa hari yang lalu. 


Harapan pemerintah pupus untuk mewujudkan swasembada pangan di tangan oknum pengecer/kios resmi yang ada di kecamatan luas, Pasalnya informasi yang didapat Kios resmi pupuk bersubsidi diduga menyalurkan pupuk subsidi tidak sesuai apa yang telah di atur dalam peraturan menteri pertanian. Dugaan tersebut di perkuat dengan ditemukanya oknum pemilik kios menyalurkan pupuk tidak sesuai dengan data e-RDKK namun ke oknum toke atau bos jagung di kecamatan luas, dan pupuk tidak lagi singgah ke gudang  melainkan langsung ke mobil pemilik toke, pupuk subsidi di kecamatan luas bak  diterjang banjir bandang alias "Hanyut". Selain itu oknum pemilik kios menjual pupuk subsidi melebih HET yang sudah ditentukan pemerintah melalui peraturan menteri pertanian nomor 49 Tahun 2020.


Tidak hanya itu oknum pemilik kios sudah berani menyalurkan pupuk ke oknum toke meskipun SK Bupati masih dalam perbaikan dan berani mengangkangi aturan menteri pertanian no 49 Tahun 2020.  Diketahui baru beberapa hari ada dua kios menerima pupuk subsidi dengan jumlah yang fantastis yaitu 40 Ton,  masing-masing dua kios tersebut mendapat 20 Ton.


Masyarakat kecamatan luas Asnawi Puasa meminta kepada Dinas pertanian kaur untuk menidak tegas  oknum yang pemilik kios yang tidak taat aturan. Sabtu, 12 Februari 2022


"Saya sebagai masyarakat kecamatan luas meminta tindakan tegas kepada Dinas Pertanian dan Aparat penegak hukum untuk memeberikan sanksi tegas bila perlu cabut izin kios tersebut dan jika terbukti oknum penadah (toke)  di tindak sesuai dengan hukuman yang berlaku" ujar asnawi. (SMI)

×
NewsKPK.com Update