Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Malut Bakal Gelar Aksi Besar Besaran di Mabes Polri & Kejagung RI

Kamis | 2/17/2022 WIB Last Updated 2022-02-17T03:29:27Z





TERNATE, - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Maluku Utara mendesak kepada Ditkrimsus Polda Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada mantan Bupati kepulauan Sula Hera theis atas keterlibatan dugaan korupsi proyek bendungan dan irigasi Tahun 2020 lalu.


Proyek tersebut dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,8 Miliar, proyek ini yang di tangani oleh dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula itu dinilai ada unsur dugaan korupsi.


"Karena Polda Malut telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam proyek ini. tapi kenapa mantan Bupati waktu itu sebagai kuasa penguna anggaran tidak di periksa." ungkap Sartono Halik melalui pesan via Wasthapp pada Media ini, Rabu 16 Pebruari 2022, siang tadi.


Lanjut. Olehnya itu, kata bung Tono selaku ketua DPD GPM Malut yang juga sebagai DPP GPM Bidang ESDM dan LH itu meminta kepada Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan pemanggilan kepada mantan Bupati kepulauan Sula untuk di periksa." tegasnya.


Kata Sartono hal ini juga kami akan melalukan aksi di mabes polri dan kejaksaan agung RI untuk mendesak kepada jajarannya di Maluku Utara dalam hal hal ini Polda dan Kejati Maluku Utara untuk memanggil sodara mantan Bupati kepulauan Sula itu.


Karna hal ini telah melanggar ketentuan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999.


Hal ini kata bung Tono kasus ini sudah lama di tangani oleh lembaga suplemasi hukum di Maluku Utara.


"Olehnya itu perlu secepatnya ada penyelesaian hingga publik Maluku Utara tidak meragukan kedua lembaga penegak hukum di Maluku Utara itu." terangnya.


( Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update