Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Suap 1,4 Miliar & Pemotongan DD, Penyidik Polda Malut Bakal Menambah Tersangka

Kamis | 2/24/2022 WIB Last Updated 2022-02-24T06:46:18Z


TALIABU, - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Kembali melakukan Pemeriksaan Kasus dugaan pemotongan Dana Desa ( DD) di Pulau Taliabu tahun 2017 lalu. Bertempat di kantor Polsek Taliabu barat ibukota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.


Kasus dugaan pemotongan DD tersebut yang dilakukan oleh eks Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu Agusmawaty Alias ATK. 


Diketahui dalam kasus ini, Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka adalah ATK selaku Eks Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah ( BPKAD) Pemda Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017 lalu hingga tahun 2022 ini, belum juga dilakukan penahanan. 


Akhirnya. Yang saat ini ATK menjabat selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.


Dugaan pemotongan DD ini diketahui Sebesar Rp 4 miliar lebih. Kemudian anggaran tersebut ditranfer ke Rekening CV.Syafaat Perdana, juga diketahui milik ATK.


Dari total anggaran tersebut untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan di Pulau Taliabu. Diduga dilakukan pemotongan Sebesar 60 juta rupiah di setiap desa serta diduga kuat merugikan negara Sebesar 4 miliar lebih.


Selain itu. Kabar terbaru yang sangat mengejutkan terkait kasus dugaan kuat suap yang dilakukan oleh Eks Kepala (BPPKAD) berinsial A, Sebesar Rp 1,4 miliar di tahun 2020 lalu.


Diketahui kasus dugaan tersebut pada saat itu saudari A melakukan kegiatan gelar rapat bersama dengan puluhan Kepala desa seTaliabu bertempat di ruangan aulah kantor Bupati Pulau Taliabu pada awal bulan tahun 2020.


Usai rapat saudari A telah menyampaikan seluruh kepalah desa akan menerima uang per Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. 


"Uang sebesar itu katannya sisa anggaran perjalanan dinas pada saat keberangkatan kegiatan ke jakarta di tahun 2017 lalu dalam berkaitan dengan kasus pemotongan DD sebesar 60 juta perdesa di Pulau Taliabu ." Ungkap beberapa kepala desa Pulau Taliabu berinsial L, S, LS dan R, pada media ini. Rabu 23 / 02/ 2022, sore kemarin.



Tambah beberapa kepala desa, menyampaikan bahwa uang sebanyak itu bukan kami yang minta. Tiba tiba usai rapat kami dipaksa oleh saudari A perintahkan kepada kepala desa dengan paksa untuk mengambil uang sebanyak 20 juta per kades di Pulau Taliabu dan menandatangani kwitansi masing masing. 


Diketahui dalam kwitansi itu hanya ditulis nilai sebesar 20 juta. Lebih parahnya lagi Kwitansi tersebut saudari A tidak mau serahkan kepada Kepala desa. Jadi total jumlah uang yang diduga suapkan di 71 kepala desa se- Pulau Taliabu Sebesar 1, 4 miliar rupiah.


"Padahal saat itu kami sudah menanyakan kepada saudari A, bahwa uang sebanyak ini untuk digunakan apa, beliau hanya menjawab ini kelebihan dari biaya perjalanan dinas di tahun 2017 lalu." katanya.


Diketahui kasus ini sementara penyidik Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga penyidikan di seluruh kepala desa se Pulau Taliabu.


Dan kami di kejar terus hingga tuntas serta bakal dijadikan penambahan tersangka baru terhadap sejumlah kepala desa di Pulau Taliabu oleh penyidik Polda Maluku Utara Karena beberapa orang kades sudah diperiksa terkait kasus dugaan tersebut." tutur L, S, LS dan R.


Berita ini diterbitkan pada media Newskpk.com, Kamis 24/2/2022. Sementara penyidik Polda Maluku Utara belum dapat dikonfirmasi.



( Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update