Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Lurah Mustika Jaya Bilang Program PTSL Sudah Sesuai Aturan

Senin | 1/17/2022 WIB Last Updated 2022-01-17T09:05:50Z


Kota Bekasi - Mantan Lurah Mustika Jaya yang sekarang menjabat Sekretaris Camat Mustika Jaya, Faried Wajdi membantah adanya praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya.


"Saat saya menjadi Lurah, program PTSL yang dilaksanakan di Kelurahan  mustikajaya, kami bersama pokmas dan masyarakat mengerjakannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.


Faried juga menjelaskan, pembentukan Pokmas sudah diatur dalam perwal serta dibentuk dengan keputusan camat, dan dirinya juga sudah bekerjasama dengan BPN memberikan pembekalan terhadap para ketua RT RW dan Pokmas terkait kegiatan PTSL yang akan dilaksanakan diwilayah Mustikajaya.


"Intinya semua dilaksanakan dengan  harapan program yang dijalan di wilayah dapat berjalan dengan baik, tanpa ada satu halangan apapun, dan kita juga berinisiatif agar para ketua RW menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen untuk pelaksanaan program PTSL yang tertib sehingga tidak  ditemukan permasalahan dikemudian hari," ucap Faried.


Faried juga menjelaskan, ketika ada temuan yang melanggar sesuai ketentuan dalam pelaksanaan program PTSL, maka dirinya akan mencoba mengkonfirmasi temuan tersebut.


"Mungkin ada beberapa oknum yang bermain dalam pengawasan serta monitoring. Memang ini menjadi hal yang penting, dan kita harus selalu saling mengingatkan untuk tetap melaksanakan program sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada," Tutup Faried.


Ditempat yang sama, Ketua Pokmas Mustika Jaya Bantir juga menyangkal bahwa program PTSL diwilayah Kelurahan Mustika Jaya ada pungutan.


Dirinya bersama Lurah dan Ketua RT RW sudah melakukan sosialisasi PTSL sesuai dengan undang-undang yang ada.


"Saya keberatan kalo ada pemberitaan pungutan PTSL, karena saya sudah sesuai aturan yang berlaku," Ungkap Bantir.


Seperti diketahui, pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. (RED)

×
NewsKPK.com Update