Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Ruko Akui Kantor Kajari Pultab Pemda Bayar Kontraknya Rp 60 Juta

Kamis | 11/04/2021 WIB Last Updated 2021-11-04T07:56:01Z


BOBONG, -  Ketua LPKN (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua berdasarkan hasil investigasi lapangan  bahwa berkaitan dengan Kantor Kejaksaan Negeri hadir di Kabupaten Pulau Taliabu.


Awalnya telah mengontrak di salah satu bangunan Ruko yang terletak dilokasi dusun Fangahu desa Bobong yang mana Pemilik bangunan itu adalah warga asal desa Wayo Kecamatan Taliabu barat atas nama saudara Sahlan, dirinya menceritakan bahwa bangunan tersebut dikontrak pada bulan Pebruari tahun 2019 dengan harga sebesar Rp 60 juta pertahun.


"Namun setelah pembicaraan dari Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu pembayaran kontrakan tersebut pemilik bangunan Sahlan menyampaikan bahwa ada potongan pajak senilai kurang lebih 10 juta," Ungkap La Omy La Tua, Pria disapa bung Omy.


"Sehingga yang di terima uang kontrakan kurang lebih sebesar Rp 60 juta. Tapi Rp 10 juta karenakan pajak. Saya terima hanya Rp 50 Juta melalui tranferan dari Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu," kata Sahlan selaku pemilik bangunan Ruko itu pada media Newskpk.com, dikediamannya hari Selasa 2 November 2021, Sore kemarin.


Kemudian Ketua LPKN IT menyampaikan berdasarkan hasil Investigasi lapangan sesuai sumber yang saya dapatkan. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu melanjutkan kontrak bangunan Ruko tersebut dari bulan Pebruari tahun 2020 hingga 2022 sesuai pernyataan tertulis dengan pemilik bangunan Ruko saudara Sahlan, sebesar Rp 60 juta.


"Namun pemilik bangunan ruko tersebut menyampaikan bahwa saya punya bangunan itu dikontrak untuk kantor Kejari Pulau Taliabu sampai dengan pada bulan Pebruari tahun 2022 baru selesai masa kontrak dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu hingga 2022 mendatang," kata La Omy sesuai keterangan dari pemilik bangunan itu. 


Selain itu,  menurut Ketua LPKN IT menyampaikan bahwa, Salah satu pejabat dilingkup pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang engan tidak disebutkan namanya, ketika ditemui salah satu awak media ini beberapa hari lalu dirinya telah menyampaikan bahwa hadirnya Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Itu awalnya Pemda yang datangkan untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.


"Sehingga kehadiran Kejari  Kabupaten Pulau Taliabu pemda telah memvasilitasi di salah satu bangunan ruko milik warga yang terletak didusun Fangahu desa Bobong Kecamatan Taliabu barat dan Bangunan tersebut dibayar kontrakannya oleh Pemda kebupaten pulau taliabu, seperti bangunan aset Pemda yang digunakan oleh pihak Kejari Pulau Taliabu dan apalagi yang lain samuanya difasiltasi oleh Pemda Pulau Taliabu." tutur La Omy


Jika hal itu benar terjadi secara tegas Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy menyampaikan bahwa patut di duga kuat bahwa lemahnya proses hukum berbagai dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) patut di sinyalir bahwa pihak pemda kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan kong kali kong.


"Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terlihat tak punya taji untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu." tegasnya


 ( Jek/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update