Notification

×

Iklan

Iklan

Walau Sudah Mengganggu, Lokasi THM Dapat Restu Beroperasi

Selasa | 10/19/2021 WIB Last Updated 2021-10-18T23:28:49Z


Pematangsianatar, Sumut - Dengan ditutupnya tempat-tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar beberapa bulan yang lalu,banyak kalangan masyarakat merasa nyaman,sayangnya baru beberapa bulan masyarakat merasa nyamanan saat ini THM beroprasi kembali di tenga pandemik covid-19 masi melanda. 


Masyarakat merasa dibuka kembali THM di kota siantar,sangat mengganggu keamanan dan menambah buruknya citra kota siantar, hal itu terbukti dari beberpa THM yang ada dikota siantar, selalu menyediakan wanita penghibur, minuman keras sampai menjadi sarang peredaran narkoba,saat ini di Kota Pematangsiantar sudah ada 6 Tempat Hiburan Malam  diantaranya Studio 21, Koin Bar, Karaoke Hotel Anda, Ferrari KTV, Braga dan Cafe Rasa Sayang.


Jose Pardede warga kota siantar menyayangkan sikap Pemko dan APH Pematangsiantar yang meberikan ijin dibukanya kembali THM,"belum hilang dalam ingatan kita akibat THM Ferrari ada wartawan yang meninggal dunia akibat perbuatan pemilik THM dan Kroninya,sampai saat ini kasus hukumya masi berjalan,ditambah lagi banyaknya pengujung THM yang lain ditangkap APH akibat mengkonsumsi Narkoba. 


Disituasi Covid-19 masi menerva kota siantar,sangat tidak tepat bila THM di ijinkan buka kembali,hal itu dikarenakan,pertama pengujung THM umumnya orang dari luar daerah,kedua ditempat itu wanita penghibur/pendaping duduk tak sesui prokes,alias nempel sana sini, ketiga meyediakan Minuman keras, ke empat menjadi tempat gelengkan kepala alias narkoba,ke lima sangat mengganggu kemanan kota siantar dengan segala permasalahan dan pemberitaan buruk terhadap kota siantar.


"Untuk itu,Pemko dan APH Pematangsiantar harus bersama-sama melakukan rajia rutin,tutup saja tempat hiburan yang tidak memiliki ijin atau yang berbau maksiat,suda banyak masyarakat yang menjadi korban,bahkan ada yang meninggal dunia akibat tempat hiburan.


"Saat ini menjadi pertanyaan publik,bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kota (FORKOPIMKO) Pematangsiantar masi membangun kesan hukum masi tebang pilih,tumpul keatas tajam kebawa,mereka melakukan pembiaran terhadap kejahatan,para pengusaha THM berani buka tentunya suda mendapat restu dari Pemko dan APH, bila tak ada restu ya satu hari suda ditutup bos,kalau mau saja Pemko dan APH menutup tinggal hitungan menit saja,walau ijin tak dikelurkan,tapi restu di berikan pada pengusaha,ucap Jose Senin 18/10/21.


Sebelumnya diberitakan pada saat unjukrasa LSM Lima Si-Si,Selasa 12/10/2021,AKP Kristo Tamba selaku Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar mengatakan terkait tuntutan massa  melakukan razia,Kristo mengatakan pihaknya suda melakukan rajia,"kita tidak akan pernah mundur untuk menindak pelaku kejahatan khusus kejahatan Narkoba.


“Kami minta dukungan dari rekan-rekan jangan hanya di Polres saja atau di BNN Saja,suarakan juga pada Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Pematangsiantar,biar pihak Pemko tahu kami sudah bekerja sebelum rekan-rekan minta,Pemko jangan duduk-duduk saja,Jam 1 sampai jam malam 2 kami masi bekerja,” ucap Kristo.


"Sesui Telegram Kapolri nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020  per tanggal 2 Oktober 2020,bahwa selama masa Pandemi Covid-19 ,Kepolisian Republik Indonesia tidak mengeluarkan Izin Keramaian, baik yang sifatnya untuk kebutuhan masyarakat pribadi (pesta-red) maupun kebutuhan usaha yang dapat mengakibatkan  terjadi kerumunan, kami pastikan kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian apapun selama masa pandemi covid-19",ucap KBO Intel Polres pematangsiantar.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kasatpol PP, Kepala Dinas Pariwisata dan Dinas Perijinan Pemko Pematangsiantar belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,terkait beroprasinya tempat-tempat hiburan di Pematangsiantar. (R-01).

×
NewsKPK.com Update