Notification

×

Iklan

Iklan

Dibeberkan Sering Mabuk & Memeras, Oknum Polisi Polsek Rote Timur Upaya Kriminalisasi Warga

Rabu | 10/06/2021 WIB Last Updated 2021-10-06T01:25:20Z


ROTE NDAO - Meskipun Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif dibeberapa kesempatan selalu mengingatkan anggotanya untuk tidak berperilaku arogan selama masa Pandemi covid-19 namun diKabupaten Rote Ndao, justru hal tersebut acap kali terjadi

Dan dilakukan oleh oknum oknum polisi yang tak bertangung jawab terutama para oknum polisi yang bertugas sebagai Kapolsek maupun babin desa yang ada di wilayah hukum Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote NdaoAKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si. diharapkan memproses para oknun polisi yang arogan dan tak beretika hingga tidak merusak citra Korps 


Seperti yang dialami terhadap para warga pengumpul pasir maupun pengusaha pasir di desa mukekuku maupun desa batefalu 

kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao 


Beberapa warga asal desa Mukekuku kepada wartawan (Selasa 5/10/2021) sore kepada wartawan mengatakan, kejadian ini bermula dari upaya Kepala Desa Mukekuku Desri H Suki,dan Babin Desa Mukekuku,Bripda Mario Amandus,meminta warga pengumpul pasir maupun pengusaha pasir(PETI) untuk menyetor dana senilai 5.000.000 hingga 2,500.000

Kepada desa namun para warga tidak mau menyetor,bahkan ketika dilakukan pertemuan di kantor desa mukekuku,beberapa hari lalu,Kepala Desa Mukekuku, Desri H Suki dan Babin Desa Briptu Mario Amandus  memaksa agar para pengusaha mengakui perbuatan mereka dan menyetor uang denda jika tidak menyetor uang maka akan menyita mobil truk milik para warga, namun oleh warga di tolak,dasar itulah tiba tiba datang surat pangilan dari Polsek Rote Timur berdasarkan laporan polisi entah siapa yang melapor 


Agus medah kepada wartawan mengatakan jika dirinya bersalah karena telah menimbun pasir di rumahnya maka,seharusnya para pengumpul juga di periksa oleh polisi,bukan saja kami,bahkan di desa mukekuku hingga desa Batefalu hampir seluruh rumah warga menampung pasir namun mengapa cuma kami saja yang di pangil oleh pihak polsek Rote Timur. 


Masih kata dia seandainya kala itu Kepala desa Mukekuku dan Babin desa Mario Amandus tidak berbau Miras alias alkhol pasti kami bayar sesuai permintaan mereka yaitu uang senilai  5,000.000 bahkan ditawari lagi jika kami tidak mampu 5.000.000. Maka cukup 2,500.000 saja,namun saya tetap menolak,mengapa ? Seharusnya jika dilarang hentikan saja semuanya mulai dari pengumpul,bukan saya saja yang di larang,

Terus terang kami sudah resah dengan ulah kepala desa mukekuku maupun babin desa,karena setiap kali ingin memangil kami warga pasti terlebih dulu meneguk miras,kami merasa sudah tidak nyaman terutama terkait ulah Babin Desa Briptu Mario Amandus yang merupakan babin desa Mukekuku dan Batefalu ujar agus. 


Perlu diketahui mengapa kami engan menyetor dana yang diminta karena kami pun sementara berproses ijin dan bayaran terhadap negara tidak sedikit,untuk itu kami sudah tidak akan mau lagi menyetor dana apapun kepada kepala desa Mukekuku maupun babin Desa ungkap agus. 


Sementara itu terkait informasi yang diterima wartawan soal ulah  oknum Briptu  Mario Amandus,yang acap kali mabuk mabukan ketika bertugas di desa dan memeras para warga penambang terutama di desa batefalu dan mukekuku 


Kapolsek Rote Timur, Ipda Daniel Bessi SH beberapa kali dikonfirmasi wartawan fia ponsel sama sekali tidak merespon bahkan pesan whats App juga hanya membaca saja namun tidak membalas hingga memblokir nomor ponsel wartawan NewsKpk.com. 


Sementara itu Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, persoalan ini telah disampaikan kepada pimpinan dan sementara dalam pulbaket intinya Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si.Tidak akan main main dengan Anggotanya yang melawan Aturan sudah tentu akan ditindak tegas Ungkap Anam. 


Perlu diketahui bahwa perbuatan oknum Kepala Desa Mukekuku maupun Babin Desa Mukekuku secara tidak langsung telah melawan keputusan bersama Satgas PEN yang dipimpin oleh  Kabareskrim Komjen Agus Andrianto  


Sekurang kurangnya Ada 15 poin yang disampaikan adalah 

Diantaranya Bahwa Program yang diharapkan pahami benar dan tujuannya untuk pemulihan ekonomi dan langkah sampai kita melakukan perbuatan yang kontra produktif  dilapangan sehingga menghambat perekonomian masyarakat 


Jangan sampai ada anggota Polri  bermain-main dengan pengusaha tambang dan minerba sehingga menghambat perekonomian dan pemulihan ekonomi utk rakyat kecil.  


Mengutamakan upaya pencegahan dalam melayani untuk pemulihan.

bukan hanya dianggap objek kesalahan dan  selalu  kordinasi jangan sampai menggangu program pemda dan jangan ada lagi  Anggota Kepolisian ditingkat Polsek yang  menggangu pemulihan perekonomian yang berdampak pada perekonomian warga dan Gakum upaya terakhir utamakan preventif.  


Berikan Edukasi kepada masyarakat kecil  yang  bisa membuat pertumbuhan ekonomi dengan pekerjaan tambang dan harus di legalkan untuk pemulihan ekonomi utk masyarakat kecil dan jangan ada oknum anggota Polri yang bermain-main ataupun pungli terhadap kegiatan tambang oleh investor catat oknum anggota tersebut yang menghambat kegiatan tambang oleh rakyat kecil nanti KAPOLRI sendiri yang akan menggigitnya apabila ada oknum Polri yang menghalangi dan kegiatan tambang dimana untuk kelangsungan hidup dan pemulihan ekonomi untuk rakyat kecil ditengah pandemi covid (AL)

×
NewsKPK.com Update