ROTE NDAO - Buntut penyebutan Nama Wakapolres Rote Ndao (Kompol I Nyoman Surya) Wiryawan dan salah satu oknum wartawan Endang Sidin rupanya akan berbuntut panjang, akibat dari pihak media mengabaikan kaidah pemberitaan yang diisyaratkan dalam Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, yakni menguji informasi dan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi.
Untuk diketahui bahwa Oknum Wartawan roteterkini Isak Totu merupakan mantan wartawan dari harian Timex yang diberhentikan,dan baru sekitar tiga bulan membuat media sendiri dan merangkap sebagai Pemret,redaktur,dan wartawan,sedangkan Dance Henuk,adalah Mantan Napi Kasus Pemerasan yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Rote Ndao,karena kasus Pemerasaan dengan mencatut nama mantan Kapolres Rote Ndao
Apa yang dilakukan Kedua oknum wartawan tersebut menujukan bahwa ada kesengajaan untuk merusak citra oknum perwira polres Rote Ndao,maupun Endang Sidin karena tidak memberikan ruang kepada dirinya secara proporsional, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah karena pemberitaan
Demikian disampaikan Endang Sidin pada Senin(25/10/2021)
Apa yang dipublikasi media tersebut cenderung menghakimi dan menyerang pribadi.
Bahkan, pemberitaan dua media tersebut sengaja membenturkan dirinya dengan pihak kepolisian dalam hal ini Wakapolres Rote Ndao tanpa konfirmasi .
Menurut endang,sesungguhnya informasi ini sudah mencuat dari tgl 6 oktober 2021 dan saya secara pribadi telah mengadukan hal ini secara langsung pada Sie-Propam polres Rote Ndao! Pada tgl 7 oktober 2021 lalu ! Mengapa saya adukan ? Karena justru yang memunculkan Nama Wakapolres Rote Ndao Adalah Oknum Babinkamtibmas Desa Mukekuku,Briptu Amandus Mario,dan itu dibuktikan dengan surat yang di buat di desa yang justru disaksikan langsung oleh Briptu Amandus Mario,akibat dari pengusaha pasir Agustinus medah tidak ingin membayar denda senilai 5.000.000 yang diminta oleh kepala desa di saksikan babinkamtibmas
Akhirnya secara sengaja Kepala Desa Mukekuku Desri H suki dan mencatut nama saya maupun Wakapolres Rote Ndao di saksikan langsung oleh Briptu Amandus Mario.
dasar itulah bukti surat tersebut saya adukan ke Sie Propam Polres Rote Ndao.
Namun pengaduan tersebut diseleseikan secara damai dengan syarat Briptu Amandus Mario harus meminta maaf atas kejadian tersebut kepada saya dan Wakapolres Rote Ndao
selain itu juga berdasarkan kesepakatan Briptu Amandus mario diminta untuk memulihkan nama baik saya(ES) maupun Wakapolres Rote Ndao di desa mukekuku.
Berjalanya waktu tiba tiba muncul persoalan ini lagi,maka saya menilai bahwa ada indikasi kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Babinkamtibmas desa Mukekuku Mario Amandus untuk secara sengaja mempermalukan saya maupun Wakapolres Rote Ndao.
Untuk itu maka saya meminta Polres Rote Ndao secepatnya memproses kasus tersebut.
Yang harus segera di mintai keterangan adalah Briptu Amandus mario dan salah satu oknum Anggota Polsek Rote Timur yang secara sengaja telah menyebarkan surat yang bertuliskan nama saya dan Wakapolres Rote juga rekaman Video yang diduga kuat di bagikan oleh Oknum seorang Warga berinisial(NEP) untuk di bagi bagikan kepada para wartawan guna dijadikan sumber pemberitaan.
Saya berharap pihak penyidik polres secara cepat memanggil kami untuk melakukan konfontir jika tidak maka saya akan melaporkan ke Polda NTT untuk mengambil alih penyelesaian kasus ini.
Selain itu beberapa bukti yang tidak benar justru disebarkan oleh oknum(NEP) melalui media transaksi elektronik
Intinya saya minta pihak polres untuk serius dalam menagani persoalan ini sehingga ada titik terang dan segera terungkap siapa siapa yang menjadi otak dari penyebaran informasi hoax ini.
Endang juga mengatakan dirinya tidak akan menggunakan Hak Jawab karena pemberitaan media tersebut tidak terlebih dahulu mengkonfirmasi dirinya, bahkan sampai saat ini media tersebut sama sekali tidak melakukan konfirmasi terhadap saya.
sehingga jelas ada pelanggaran kode etik. Dirinya akan menempuh jalur penyelesaian secara pidana.(se)