Notification

×

Iklan

Iklan

Wow, Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Pungli, MAN Ujung Padang

Senin | 9/20/2021 WIB Last Updated 2021-09-20T06:01:05Z


Simalungun, Sumut - Ombudsman meminta Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli karena menambah beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar itu meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se Sumut, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menghentikan berbagai jenis pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan orang tua murid. 


Ia mengaku heran dengan kebijakan yang diterapkan sekolah sekolah di lingkungan Kemenag yang terkesan 'rakus' dalam melakukan pungli dibandingkan sekolah umum,sementara sekolah sekolah umum di bawah Kemendikbud justru semakin meminimalisir praktik pungli.


"Kami mendapat laporan dari orang tua murid di sekolah sekolah lingkungan Kemenag, mulai MIN, MTsN dan termasuk sekolah MAN ,mereka marah karena dibebani sejumlah pungutan.


Seharusnya pihak sekolah menunjukkan empatinya terhadap penderitaan masyarakat saat ini akibat pandemi Covid-19,aparat penegak hukum dimintah segera bertindak bila para pengelola sekolah tetap membandel dengan praktik pungli tersebut.


Untuk makan saja, saat ini masyarakat sedang berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial,prilaku sekolah sekolah di lingkungan Kemenag ini sangat keterlaluan," sesalnya.sumber Limacoma.com.13/6/2020.


Terpisah,H.Hidayat SH Wakil Ketua LSM Gerakan Fron Rakayat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa sekolah MAN ujung Padang,Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mengharuskan ke 118 siswa baru tahun ajaran 2021 membayar uang sebesar Rp. 530.000. ( Lima ratus tiga puluh ribu rupiah).


Uang tersebut diperuntukkan sebagai  pembayaran,Baju olah raga Rp. 120.000,Uang SPP Rp. 70.000,Baju Batik Sekolah Rp. 85.000,Uang Infak Madrasah Rp. 200.000,Simbol Sekolah Rp. 55.000,dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 530.000,ironisnya lagi,orang tua siswa masi diwajibkan membayar lembar kerja siswa atau LKS per semester sebesar Rp. 150.000


Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar,pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan,karena pada dasarnya kejahatan bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).


Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.


Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


Terkait dugaan pungli di Sekolah MAN Ujung Padang,kami atas nama LSM GEFRAK segera bersurat pada,Kapoldasu,Kemenag RI dan Ombudsman RI,kita berharaf agar  Poldasu dan Kemenag RI lakukan tidakan terhadap manejemen sekolah MAN Ujung Padang yang suda meresahkan wali murid ditenga-tenga Covid-19.ucap Hidayat. 


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, kepala sekolah MAN ujung padang belum dapat ditemui karena belum masuk ke sekolah,sementara nomor telpon sang kepsek masi tetap meblokir panggilan masuk dan Whesaap ketika di konfirmasi, sementara Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara juga belum memberikan Tanggapan. (R-01)

×
NewsKPK.com Update