ROTE NDAO - Kegiatan Pertambangan Pasir tanpa ijin(Peti) yang terletak di desa Tungganamo dan desa Nggodimeda yang didalangi oleh dua oknum,Oris Fia dan Oris Ballo, Akhirnya di Tutup Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.
Pantauan wartawan Sekitar pukul 19.00 wita
Personil dari Polres Rote Ndao,Unit Tipidter bersama Anggota Buser yang dipimpin oleh Brigpol Ardy M Sine tiba di lokasi tambang pasir yang terletak antara dua wilayah kecamatan,yaitu kecamatan Pantai Baru,dan Kecamatan Rote Tenggah, Kabupaten Rote Ndao pada Rabu (22/09/2021)
tambang pasir tanpa ijin(PETI) sebelumnya sempat viral di media sosial,serta beredar info yang tak sedap diantaranya adanya Pertikaian antar warga soal batas wilayah bahkan sejumlah pihak menuding di back up oleh oknum Aparat.
Ketika tiba dilokasi lokasi tambang tanpa ijin(PETI) justru tidak mendapati adanya kegiatan penambangan pasir baik oleh pengumpul maupun pembeli di Lokasi.
Meskipun demikian Anggota Sat Reskrim unit Tipidter,Brigpol Ardy Sine dan Anggota buser tetap mengambil tindakan dengan cara berkoordinasi dengan para penanggung jawab lokasi pertambangan tanpa ijin(PETI) Ori Fia dan Orias Ballo,guna mempertanyakan terkait beredarnya informasi soal tambang liar serta adanya pertikaian tapal batas wilayah.
Selain itu juga pihak kepolisian Meminta agar segera menutup kegiatan tambang di lokasi tersebut sampai adanya Ijin Resmi Dari Kementrian ESDM
Sementara itu Terkait adanya informasi soal pertikaian tapal batas wilayah antar warga maupun adanya sejumlah setoran kepada beberapa pihak juga dipertanyakan oleh pihak Kepolisian .
Pertanyaan dari Anggota Unit Tipidter Polres Rote Ndao,Brigpol Ardy Sine langsung dibantah secara tegas oleh kedua Penanggung jawab Tambang tanpa ijin(PETI)
seperti yang dikatakan Oris Fia dan Orias Ballo ,bahwa selama ini kegiatan Penambangan Pasir yang di lakukan meskipun secara Ilegal namun tidak pernah ada pertikaian apalagi soal tapal batas wilayah dan tidak pernah menyetor uang/fee kepada Pihak manapun seperti yang telah viral di media sosial,dan jika ada yang mengatakan hal tersebut maka itu bohong,ungkap kedua oknum tersebut.
Pantauan Wartawan di seputaran lokasi Anggota Unit Tipidter dan Buser dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao,juga menghimbau agar kegiatan pertambangan pasir tersebut segera dihentikan dan ditutup mulai malam hari ini sampai ada surat ijin Resmi.(AL)