Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pungutan Di MAN Ujung Padang, Kakanwil Kemenag Sumut Diminta Tegas

Selasa | 9/14/2021 WIB Last Updated 2021-09-14T01:54:47Z


Simalungun, Sumut - Dari aspek psikologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadikan para murid makhluk sosial dan memecahkan berbagai problematika sosial kelak.



Fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik,pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan.


Seperti dikatakan Agus Salim Siregar pengamat pendidikan Kabupaten Simalungun,dirinya mengatakan bahwa pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pelajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.


"Dalam konteks pelayanan publik ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana layanan dan penerima layanan,dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).


Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009,karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan)"ucap Agus.


Masi kata Agus, Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik, Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,jadi prateknya Jangan sampai ada seperti pepatah mengatakan,Kalau guru kencing berdiri murid kencing berlari, artinya Kalau guru melakukan pungli,para murid bisa lakukan korupsi.


Terkait adanya inpormasi pungutan sejumlah uang bagi murid baru di Sekolah MAN Ujung Padang yang saat ini menjadi gunjingan di media sosial,Pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, baik perseorangan atau lembaga lainnya,kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.


Secara jelas dibedakan Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat itu pungli dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun,sementara Sumbangan itu bersifat sukarela dan tidak mengikat.


Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),besar dana BOS pada tingkat SMA sederajat sebesar Rp 1.600.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.


Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan,kegiatan penerimaan peserta didik baru,pembelajaran dan ekstrakurikuler,ulangan dan ujian,pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa,perawatan/rehab dan sanitasi,pembayaran honor bulanan,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,membantu siswa miskin,pengelolaan sekolah,pembelian dan perawatan komputer,dan biaya2 lainnya,biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.


Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar,pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan,karena pada dasarnya kejahatan bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).


Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah,pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran,uang bangku sekolah, uang baju sekolah,atribut sekolah,uang daftar ulang dan uang sumbangan untuk sekolah. 


Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS dan lainya. 


Pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.


Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. 


Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.


Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan,pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.



"Kanal pelaporan pungutan liar tersedia pada berbagai instansi. Untuk pelaporan pungli dibidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan kanal,laporpungli.kemdikbud.go.id. Lalu Tim Saber Pungli menyediakan kanal,lapor@saberpungli.id, Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737, dan SMS Center 137.


Bagi Orang Tua Siswa atau Wali Murid Sekolah MAN Ujung Padang,bila merasa keberatan atas pungutan sejumlah uang yang dilakukan pihak sekolah, mereka dapat melaporkan hal itu pada Tim Saber Pungli maupun Ombudsman,wali murid jangan takut melaporkanya sebab kerahasian pelapor sangat di jamin. 


"Saya mendengar dari beberapa temen media bahwa Kepsek MAN Ujung padang ini selalu Blokir nomor wartawan yang melakukan konfimasi dengannya, artinya sang Kepsek kita anggap tidak beretika dan tindakanya yang tak pantas,tidak memberikan pendidikan yang baik dan tidak tepat menjadi pejabat publik. 


Dalam hal ini kita harafkan agar,kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara bpk Drs. H. Syahrul Wirda, MM turun tangan,dan mengabil tindakan, terkait dugaan pungli yang ada di Sekolah MAN Ujung padang,sebab ini suda mencoreng nama baik dunia pendidikan disekolah MAN khususnya.ucap Agus mengahiri. 


Sebelumnya diberitakan bahwa sekolah MAN ujung Padang,Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mengharuskan ke 118 siswa baru tahun ajaran 2021 membayar uang sebesar Rp. 530.000. ( Lima ratus tiga puluh ribu rupiah).


Uang tersebut diperuntukkan sebagai  pembayaran,Baju olah raga Rp. 120.000,Uang SPP Rp. 70.000,Baju Batik Sekolah Rp. 85.000,Uang Infak Madrasah Rp. 200.000,Simbol Sekolah Rp. 55.000,dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 530.000,ironisnya lagi,orang tua siswa masi diwajibkan membayar lembar kerja siswa atau LKS per semester sebesar Rp. 150.000.



Uritam Sendiri yang disebut-sebut sebagai kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ujung Padang, saat dikonfirmasi lansung meblokir nomor ponsel yang bersangkutan,bahkan Uritam juga enggan ditemui untuk dimintai keterangan.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Uatara Belum dapat ditemui Untuk dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pungutan liar di sekolah MAN Ujung Padang.(R-01)

×
NewsKPK.com Update