ROTE NDAO -Hingga kini proses Penertiban terhadap maraknya Pertambangan Tanpa Izin (Peti) kian tak terarah bahkan oknum aparat TNI AL yang bertugas di Posal Pepela,acap kali memberhentikan truk dengan muatan berat(Pasir) ditengah jalan,kemudian mengambil kunci mobil lalu pergi meninggalkan pengemudi,bahkan hal ini sudah berulangkali,hanya baru saja beberapa waktu lalu kedua oknum TNI AL yang bertugas di Posal mendatangi tempat tambang pasirnya kemudian bukan menghentikan aktifitas namun mengambil Truknya dan di bawa ke Posal pepela hal ini dilakukan oleh kedua oknum TNI AL berinisial S dan D
di sejumlah tempat di Kecamatan Rote Timur
Seperti yang dialami oleh Pemilik CV Bintang mulia Rote,Benjamin Mulik
Kepada Wartawan Jumat(11/9/2021) Beni Mulik,Mengaku kesal
Bagaimana tidak seharusnya oknum S dan D yang bertugas di Posal Pepela lebih memahami aturan dan jika aturan ingin di tegakan maka perlakukan terhadap semua penambang,yang ada di kecamatan Rote Timur ungkap dia.
Anehnya saya yg telah menjalankan seluruh kewajiban untuk mendapatkan WIUP dan IUP justru diragukan,hal ini sangat aneh ! Pertanyaan saya apakah Direktorat jenderal batubara bisa mengeluarkan isi dokumen yang tidak benar dari Wiup tersebut ini benar benar aneh.
Saya sebagai warga negara yang baik telah menjalankan kewajiban saya lantas masih apa lagi ? Jika merasa bahwa dokumen milik saya berupa surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia,direktorat Jendral dan Batubara tidak benar maka silahkan pertanyakan secara langsung,karena saya telah memenuhi semua syarat barulah terbit WIUP dan itu persetujuan dari Kementrian bukan dari saya seorang Beni ! bahkan saya baru melaksanakan kewajiban jaminan Ke Bank setelah adanya WIUP yang di keluarkan
Sehingga saya sebagai Masyarakat ingin bertanya ? Sesungguhnya yg tidak paham aturan saya atau kedua Oknum Anggota TNI AL dari Posal Pepela tersebut ?
Seharusnya mereka menghentikan para penambang liar yang banyak di Kabupaten ini,mulai dari ujung Timur sampai barat, bukan saya yang telah mempunyai legalitas jelas? Ini memang benar benar aneh ! Didepan mata mereka sangat banyak penambang Liar !! Lalu mengapa saya yang selalu diintimidasi ?? Ini ada apa ?
Bahkan kalau mau bicara kontribusi maka kita akan panjang cerita ! Memangnya saya penuhi semua syarat hingga terbitnya WIUP dan IUP dengan mengunakan daun ?ataukah administrasi ? tegas beni penuh tanya dengan Nada kesal.
Saya ingatkan bahwa dalam pengurusan proses mendapatkan izin tidak asal dan tidak gampang.
Tentunya bukan saja sejumlah persyaratan,namun ada kajian khusus dan saya tidak asal ungkap beni.
Sementara itu Menangapi hal tersebut Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah NTT, Jois Malindo Dano ketika di Konfirmasi Wartawan pada(jumat 10/09/2021)malam
Mengatakan
kalau berbicara masalah Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) itu sudah jelas bahwa tindakan pidana,sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Minerba,dan itu ranahnya sangat jelas menjadi tugas dari Aparat penegak hukum,
Sedangkan tugas kami selaku Inspektur Tambang adalah melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang sudah berizin dan ini bukan persoalan sepele,namun jika tidak mampu dilaksaksanakan dan tegakan sesuai aturan maka akan timbul pertanyaan,ingat bahwa untuk ijin Penambangan pasir yang baru saja masuk dan mendapatkan ijin adalah CV Bintang Mulia Rote milik Benyamin Mulik di Desa, Faifua Kecamatan Rote Timur
Untuk itu maka mari kita berbicara persoalan Tupoksi,mengapa saya katakan demikian ? Karena kalau mereka itu paham dan tau Tupoksi dari mereka masing masing maka sudah pasti tidak salah sasaran terhadap penertiban tambang namun akibat dari tidak paham aturan sehingga demikian"jika sudah memegang WIUP maka sudah jelas IUP nya juga ada karena semua kewajiban telah di penuhi mari kita bicara Tupoksi jangan asal asalan kalau mau tahu hubungi kami
Yang mengetahui semua proses itu jangan seenaknya bicara ungkap Jois.
Selain itu kata Jois saya berharap agar ada penertiban secara langsung di lokasi PETI
Itu baru namanya pencegahan,bukan Truk sudah jalan dengan muatan berat barulah truk di hentikan di jalan jalan,ini sangat tidak bagus
Kami sudah melakukan Zoom Meet
bersama Satgas PEN yang dipimpin oleh Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Adapun arahan yang disampaikan adalah;
1. Bahwa perekonomian di Indonesi saat ini 4% sd 5% utk angka perekonomian ekonomi di indonesia thd situasi sekarang.
2. Satgas PEN dengan misi satgas bagaimana untuk pertumbuhan ekonomi utk mencapai peningkatan ekonomi masy indonesia.
3. Menjamin perekonomian untuk bisa lebih balik dan memberikan pengawasan dan bukan hal dr penindakan namun pencehgahan melalui informasi yg benar kepada masyarakat.
5. Utk TIPIDSUS perlu memonitor program dan eksistensi dan anggaran PEN bersumber pada APBN.
6. Harus ada kordinasi dengan apid dan melakukan kerjasama.
7. Apabila terjadi penindakan hrs tindak lanjut proses penegakan hukum merupakan yang paling akhir apabila tidak dapat dilaksanakan atau dikomunikasikan perekonimian menjadi miskin dan tidak bisa bergerak sampai dengan insentif usaha.
8. Satgas pangan dalam
situasi pangan mejelang perayaan idul fitri dengan adanya peningkatan bahan pokok hrs bisa memulai diawal melakukan maping kesediaan stok dan situasi harga.
9. Bahwa skrg pangan kita aman terkendali dan penerapan komoditas sampai 3 bln kedepan stok tercukupi.
10. Aplikasi pangan digunakan utk monitor fluktasi harga utk membantu memudahkan.
11.Bahwa program yg diharapkan pahami benar dan tujuannya utk pemulihan ekonomi dan langkah direktur jng sampai agt kita melakukan perbuatan yg kontra produktif dilapangan sehingga menghambat program laporan satgas diutamakan upaya pencegahan hrs diantisipasi sebelumnya terutama jangan ada lagi Oknum Polri anggota kita bermain-main dengan pengusaha tambang dan minerba sehingga menghambat perekonomian dan pemulihan ekonomi utk rakyat kecil.
12. Mengutamakan upaya pencegahan dalam melayani utk pemulihan.
bukan hanya dianggap objek kesalahan dan kord dng jangan sampai menggangu program pemda dan msh ada tingkat polsek yg msh menggangu
pemulihan perekonomian yang berdampak dan
Gakum upaya terakhir utamakan preventif.
13 Berikan Edukasi kepada masyarakat kecil yang bisa membuat pertumbuhan ekonomi dengan pekerjaan tambang dan harus di legalkan utk pemulihan ekonomi utk masyarakat kecil dan jangan ada oknum anggota Polri yang bermain-main ataupun pungli terhadap kegiatan tambang oleh investor catat oknum anggota tersebut yang menghambat kegiatan tambang oleh rakyat kecil nanti KAPOLRI sendiri yang akan menggigitnya apabila ada oknum Polri yang menghalangi dan kegiatan tambang dimana utk kelangsungan hidup dan pemulihan ekonomi utk rakyat kecil ditengah pandemi covid
Untuk itu maka semua pihak di harapkan memahami benar aturan minerba bukan asal main cegat saja ungkap Jois
Hingga berita ini diturunkan Danposal Pepela kapten Nuruhman belum berhasil dihubungi media.(AL)