Notification

×

Iklan

Iklan

PT. GNI Digugat Soal Penahanan Masyarakat Bunta

Rabu | 9/15/2021 WIB Last Updated 2021-09-15T07:48:51Z


Morowali Utara - Polres Morut Harus Jadi Pengayom Rakyat, bukan jadi Pengayom investasi. Hal ini terkait dengan penahanan 2 orang Masyarakat desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah diantaranya: M. Yahya alias papa Fauzan dan Pak Ancong alias papà Adi yang protes keras Tindakan PT. GNI (Gunbaster Nickel Industri). 


Protes Bermula, Saat PT. GNI dan perusahaan kontraktornya menggunakan jalan yang di bangun diatas lahan pak Saharudin, lahan tersebut adalah lahan yang memiliki bukti kepemilikan. lahan milik pak Saharudin itu adalah lahan kosong, kemudian antara Saharudin dan M. Yahya membuat perjanjian tertulis pinjam pakai lahan dengan tujuan pak Yahya buat jalan untuk kepentingan mengeruk material diatas Izin usaha pertambamgan milik M. Yahya.


Dari perjanjian antara M. Yahya dan saharudin itu, dibangunlah jalan pribadi menggunakan uang pribadi pak Yahya.


Belakangan PT. GNI dan perusahaan kontraktor tanpa izin pak Yahya dan Saharudin ikut menggunakan jalan yang dibangun pribadi tersebut.


Di tegaskan bahwa jalan dibangun oleh Yahya dan Saharudin tidak pernah di Bantu menggunakan Dana desa maupun Dana APBD.


Karena jalan tersebut digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut maka sering mengalami kerusakan. Karena kerusakan tersebut, pak Yahya dan Saharudin meminta agar perusahaan memperbaiki jalan tersebut, tapi perusahaan tidak pernah memiliki itikad baik memperbaiki jalan yang dibangun oleh pak Yahya. Bahkan pak Yahya menawarkan kerjasama memperbaiki jalan, Akan tetapi nihil. 


Karena hal tersebut, pak Yahya mengambil Langkah tegas melagrana perusahaan menggunakan jalan. Bentuk protesnya adalah melubangi jalan yang dia bangun agar Mobil mobil perusahaan tdk melewati jalan tersebut. 


Naas, langkah protes Pak Yahya berbuntut penjara, pihak perusahaan melaporkan pak Yahya melakukan pengrusakan jalan umum. Polres Morut dengan gesit memproses laporan perusahaan dengan menahan pak Yahya dan Ancong pada tanggal 19 Augustus 2021 hingga sekarang. 


Atas peristiwa tersebut, Kami kuasa hukum pak M. Yahya dan Ancong mengambil langkah hukum perdata dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Poso tanggal 24 Augustus 2021 dengan Nomor Registrasi Perkara 118/Pdt.G/2021/PN.Poso. Dan adapun tergugat adalah PT. GNI yang menggunakan jalan yang dibangun M. Yahya tanpa izin dan tanpa Hal, serta Turut tergugat Polres Morowali Utara sebagai pihak yang turut melakukan pembiaran. Dan kades Bunta yang mengetahui dan mengesahkan kepemilikan Lahan pak Saharudin dan perjanjian antara Saharudin dan M. Yahya. Proses persidangan telah Berjalan 2 kali, dan tahapan mediasi gagal. 



Dalam peristiwa yang lain, PT. GNI juga melakukan penggusuran lahan bersertifikat Hal milik dan pengrusakan Tanaman kakako Sebamyak 200 pohon Kakao. Sertifikat atas nama Saharudin itu sah sebagaimana seritifikat nomor: 01220 tanggal 4 April 2009. Tapi sayangnya pihak Polres seakan tutup mata dan tidak melindungi Hak keperdataan masyarakat.


Terhadap hal tersebut, Kami mengecam dan akan menempuh upaya hukum terhadap prilaku diskriminatif dalam penegekan hukum di Morowali Utara.


Yohanes/Team

×
NewsKPK.com Update