Notification

×

Iklan

Iklan

Pihak Debt Collector Tarik Paksa Mobil, Kapolsek Talbar Bilang Itu Sudah Sesuai SOP

Senin | 9/27/2021 WIB Last Updated 2021-09-27T10:16:23Z


BOBONG, -  Warga Masyarakat desa Talo dan Desa Holbota telah melakukan gelar aksi di depan Kantor Mapolsek Taliabu barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pada hari Minggu 26 September di Ibukota Bobong, Pulau Taliabu.


Isu gempar terkait dengan Penarikan Kendaraan Masyarakat Pulau Taliabu oleh Pihak Debt Collector Illegal di Kabupaten Pulau Taliabu. 


Berdasarkan elisitasi dan pendalaman dengan beberapa sumber diperoleh informasi terkait Isu Penarikan mobil Pic up tipy Daihatsu sebanyak tiga ( 3) unit di Masyarakat Pulau Taliabu oleh Pihak Debt Collector Illegal di Kabupaten Pulau Taliabu, dapat dilaporkan yakni Ivan La Loki (Pemilik kendaraan yang ditarik debt collector/ masyarakat Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat.


"Kedatangan debt collector yang secara tiba tiba datang di Kabupaten Pulau Taliabu meresahkan masyarakat." teriak  massa orasinya.


Pihak tersebut berjumlah 2 orang dengan dikawal dari pihak dari ke 2 warga setempat Mirto dan Masri  beserta 1 oknum yang mengaku polisi dari Manado. 


Pihaknya mengaku bahwa satu unit mobil Pic up type Daihatsu yang dimilikinya sudah dibeli melalui cash seharga Rp 48.000.000 melalui pihak yang terdapat di Ibukota Luwuk, Kabupaten Banggai a.n Arsin/acin (terduga Penjual Mobil Leasing Bodong/082192055219).


Namun, oleh pihak debt collector yang mengaku dari Adira tersebut tiba tiba menyita kendaraan disebabkan kendaraan tersebut menunggak pembayaran kredit sehingga akan dileasingkan. 


Pihaknya sudah menanyakan surat penarikan namun ditunjukan surat yang tidak lengkap dan tidak ada cap dari perusahaan. 


Tidak hanya mobil, debt collector tersebut mengambil juga motor warga sekitar. 


Namun terjadi keanehan bahwa debt collector tersebut sudah diusir dari Ternate dan Falahbisahaya di Mangoli Barat oleh Polsek Setempat karena meresahkan, tetapi malah diterima di Kabupaten Pulau Taliabu.


Untuk itu, pihaknya menilai ada dugaan bahwa Polsek Taliabu barat ikut bermain dalam sindikat permainan tersebut. 


Untuk itu Pihaknya akan berencana mengerahkan aksi massa ke polsek Taliabu Barat untuk mengusir oknum debt collector tersebut karena hanya rakyat kecil yang menjadi korban," tegas Dedy dalam orasinya. Selanjutnya,


Kapolsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara AKP Roy B Simanggusong, mengatakan bahwa Polsek Taliabu Barat sudah memeriksa dan melihat bahwa penarikan tersebut sudah sesuai SOP, termasuk putusan pengadilan (fidusia), dan sah pihak tersebut untuk menarik. 


Adapun pihak penarik yaitu dari PT Celebes dan menunjukan dokumen tersebut lengkap. 


"Polsek Taliabu Barat tetap menunjukan profesionalisme dengan netral." tuturnya.


Dari laporan korban kita sudah jelaskan bahwa bukan leasing yang salah.


Namun pihak yang menjual ke 'Mr. A" itu yang akan kita kejar orangnya sebagai kasus penipuan/penggelapan.


"Apabila dari korban tadi mau meneruskan kepemilikan kendaraan dipersilahkan, namun kewajiban harus dibayarkan denda tersebut," tegas Kaposel



Selain itu Sukmawan Marsaolly selaku Tokoh Masyarakat Desa Holbota mengatakan bahwa masyarakat Taliabu menolak adanya penarikan oleh debt collector illegal. 


"Masyarakat Holbota siap melakukan mobilisasi pengusiran debt collector illegal itu," ujarnya.


Disisi lain, Mayoritas masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu hampir 90% membeli kendaraan bodong. 


Adapun masyarakat pembelian tersebut diserahkan kepada sindikat kelompok penjual mobil leasing bodong yang tersebar di Kota Palu dan Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) Kota Makassar (Sulsel), dan Kota Manado Prov Sulut. 


Kelompok tersebut menargetkan masyarakat Taliabu sebagai konsumen utama karena kondisi pengawasan yang lemah. 


Kemudian kelompok tersebut menargetkan lagi penarikan dan penjualan mobil kembali. Adapun eksistensi kelompok tersebut juga didukung oleh oknum-oknum preman serta adanya  dugaan oknum Polsek Taliabu Barat.


Adapun isu yang beredar menyebabkan potensi konflik antara masyarakat dengan debt Collector dan antipati terhadap Apkam. 


"Untuk itu diperlukan regulasi serta pengawasan terhadap sindikat penjualan bodong." tutupnya.


( Jek/ Redaksi)

×
NewsKPK.com Update