Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Jual BBM, Polisi di Rote Ndao Diduga Tipu Warga

Jumat | 9/17/2021 WIB Last Updated 2021-09-17T00:04:34Z


ROTE NDAO - Merasa tertipu oleh ulah Oknum Polisi  Anggota Satuan Sabhara Polres Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) berinisial(JS) 


dilaporkan oleh sejumlah warga dengan dugaan kasus Penipuan berdasarkan Nomor : LP / 58   /  IX / 2021 / SPKT II RES ROTE NDAO / NTT / tgl 15 September 2021.

atas kasus dugaan penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis bensin 


Dalam Laporan yang disampaikan  Kasub bag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo pada Kamis(17/9/2021) malam,menegaskan bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) baik Bensin maupun Solar yang ada di Polres Rote Ndao TIDAK untuk diperjual belikan dan tidak pernah diperjualbelikan, namun bahan bakar Minyak(BBM)yang ada sebagai bagian dari dukungan dalam kegiatan operasional Polres Rote Ndao dan jajaranya tegas" Anam 


Kejadian tersebut bermula pada bulan Agustus 2021 bertempat di Rumah Junus Ndoluanak, (pelapor) warga RT/RW : 001/002 Desa Oematamboli, Kecamatan Lobalain,  Kabupaten Rote Ndao. 


Kejadian berawal dari oknum (JS)terlapor  mendatangi rumah korban Junus Ndoluanak,dan meminta agar korban jika ingin mengambil Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis bensin maka ambil saja pada dirinya saja kebetulan dari kami polisi ada jual jatah bensin "demikian penjelasan terlapor(JS) saat mendatangi korban Junus Ndoluanak,(JS) juga menyampaikan kepada korban bahwa harga bensin per drum senilai Rp.1.500.000.

Berdasarkan kesepakatan tersebut terlapor meminta uang senilai Rp.7.500.000,- dari harga tujuh drum bensin yang dijanjikan.

Kemudian terlapor(JS) juga mengatakan kepada korban bahwa satu atau dua hari kedepan bensin akan diantar kerumah korban Junus Ndoluanak.

Namun hingga dengan saat dilaporkan bensin belum juga diantar oleh terlapor. 


Karena merasa telah tertipu oleh (JS) maka korban akhirnya nekat  melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao  untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selain Junus Ndoluanak ,modus yang sama juga dilakukan oleh oknum (JS) terhadap lima orang warga Kecamatan Landuleko 


Kepada Wartawan salah satu warga Toni Fani ketika menghubungi NewsKPK.com Kamis (17/9/2021)malam. Mengatakan ada sekitar lima warga yang juga menjadi korban dugaan Penipuan dengan modus jual beli (BBM)bahan bakar Minyak jenis bensin oleh seorang Oknum Polisi(JS) diantaranya 

Marthen Fani,Orpa Fuah,

Zetniadi Johannis,

Panias Masoda,Jhoni Toudua dengan modus yang sama dengan meraup uang senilai 29.450.000.000, untuk 19 drum bahan bakar Minyak(BBM) jenis bensin ,namun bedanya harga per drum yang ditawarkan kepada para warga Kecamatan Landuleko dengan kisaran 1.550.000,dan telah dilunasi secara cash maupun fia tranfer rekening bank,namun sampai saat ini,oknum (JS)belum juga menyerahkan bensin sesuai kesepakatan

dan sesuai rencana para warga akan mengadukan secara langsung oknum(JS) secara langsung di mapolres Rote Ndao,pada hari ini (Jumat 18/9/2021) 


Berdasarkan investigasi wartawan perbuatan yang mau dikatakan telah mencoreng citra kepolisian ini adalah modus yang telah dimainkan sejak lama oleh(JS) sebab bukan saja warga desa oematamboli dan warga landuleko yang mengalaminya namun ada juga beberapa warga yang berasal dari kecamatan,Rote Barat,dan warga Kecamatan Pantai Baru(AL)

×
NewsKPK.com Update