Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Penampungan CPO Tanpa Ijin Batu 10 Exsis, Kinerja APH Disoal

Kamis | 9/23/2021 WIB Last Updated 2021-09-23T03:59:08Z


Tebingtinggi, Sumut - Gudang penggelapan CPO ilegal yang berada di batu 10 Desa Binjai kecamatan Tebing Syahbandar,kota Tembing tinggi suda bertahun beroprasi namun tidak ada tindakan dari pihak APH,informasi yang beredar bahwa gudang tersebut suda main mata dengan pimpinan APH,Kasadpol PP dan Dinas Perijinan,gudang yang kabarnya dimiliki oleh Baktiar Sidabutar ini terkesan kebal hukum,pasalnya usaha yang tidak memiliki ijin itu dapat Exsis beroprasi layaknya usaha legalitas,hal itulah yang menjadi pertanyaan publik,APH dinilai telah melakukan pembiaran. 


Seorang sumber yang dapat dipercaya menjelaskan,bahwa pemilik gudang berani beroprasi karena suda ada restu dari Pimpinan,setiap gudang ilegal harus ada cenel ke Polres, Dinas perijinan dan Kasadpol PP ,mana mungkin berani buka mereka bila tak ada restu dari pimpinan dan APH. 


"Suda menjadi rahasia umum lah bang, gudang Ilegal pasti ada main mata dengan Kasadpol PP, Dinas Perijinan dan Petinggi Polres, kalau tak ada ya dua hari suda digerebek ucap sumber yang merupakan warga setempat, namun tidak mau namanya disebutkan. 


Terpisah KL Simanjutak SH,Wkl Ketua LSM Gerkan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara menduga beroprasinya gudang CPO Ilegal karena ada kerja sama antara pimpinan di Polres,Kasadpol PP dan dinas Perijinan,hal itu sengaja dibiarkan mereka,agar bisa menjadi pemasukan ke kantong pribadi para pimpinan di tebing tinggi,bila gudang itu memiliki ijin tentunya gudang dibebani pajak, dan uang pajak masuk ke kas Negara.


Dengan situasi tersebut membuktikan keadilan itu masi jauh seperti yang diharapan,Polri dan aparatur Negara masi tebang pilih melakukan penerapkan hukum,Polres Tebing Tinggi masi membangun pradikma hukum tajam kebawa,tumpul keatas.


Sanksi Jika Suatu Badan Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan


Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.


Sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan di pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun,diitambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.


Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.


Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut,selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan,jadi tidak ada alasan Pihak APH yang selalu mengatakan tidak ada laporan dari yang dirugikan atas beroprasinya gudang CPO tanpa ijin, sebab saat ini yang dirugikan itu Negara Republik Indonesia. 


"Kita berharap agar pimpinan yang ada di Polres Tebing Tinggi ,Kasadpol PP dan Dinas Perijinan hentikan pembiaran itu,walau kita tau uang itu perlu,namun uang bukan segalanya,tau malula dan ingat juga sama Negri ini yang saat ini sedang membutuhkan pemasukan pajak.


Saya rasa masi ada pemasukan yang bisa mereka dapatkan,tentunya yang tidak mencolok di mata publik,bilah yang terlihat di mata publik saja, kejahatan itu mereka lakukan pembiaran,bagai mana pulak yang tidak terlihat oleh publik,ucapnya mengahiri.Senin 21/09/2021.



Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus S belum mau memberikan tanggapan begitu juga AKP Wirhan Arif selaku Kasadres Polres Tebingtinggi.Rabu 23/09/2021,pukul 10.50 WIB.(R-Tim)

×
NewsKPK.com Update