Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Lanjutkan Laporan Pengaduan Tipikor ke Kejagung & KPK

Minggu | 9/19/2021 WIB Last Updated 2021-09-19T01:41:18Z


BOBONG, -  Tembusan laporan pengaduan atas Dugaan gurita Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu serta Mafia Proyek pengadaan belanja batik tradisional untuk di korupsi telah di kirim ke Kejaksaan Agung ( Kejagung) Repoblik Indonesia dan Lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).


Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Pulau Taliabu berharap kepada Kajagung dan Pimpinan KPK agar segera memerintahkan kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara untuk di tuntaskan dugaan Gurita korupsi di beberapa SKPD di Pulau Taliabu.


GPM minta Kajari Pulau Taliabu harus mendukung supremasi hukum demi terciptanya suatu keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama di daerah Taliabu yang kita cintai ini dan jangan coba coba pandang buluh atau tebang pilih dalam menangani kasus-kasus yang ada.


"Harus ada kepastian hukum dari penegak hukum, agar dapat tercipta kemanfaatan tindakan dari perbuatan pidana tersebut terkhusus kejahatan extra ordinary crime yakni korupsi," tegas Ketua GPM. Lanjut,


GPM minta Kajari Pulau Taliabu bersama tim jaksa penyidik agar secepatnya bertindak untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus dugaan gurita korupsi yang telah kami laporkan itu. 


Dan tembusan pengaduan pelaporannya kami sudah di lanjutkan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) atas dugaan Gurita Korupsi di Pulau Taliabu di antaranya;


1. Melaporkan Eks Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu terkait pengadaan belanja batik tradisional yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.107.160.000,00.- (Dua miliar lebih). Proyek pengadaan tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan kejahatan mafia proyek untuk di korupsi atau di rampok oleh CPM.


2. Melaporkan instansi Dinas kesehatan, Kabupaten Pulau Taliabu terhadap proyek pembangunan Puskesmas desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, yang mana pencairan atas pekerjaan tersebut sudah 100% sementara progres fisiknya belum selesai hingga saat ini.


3. Melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan terhadap belanja perjalanan dinas, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 165.000.000.00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah). 


Dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak lengkap Pertanggung jawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).


4. Melaporkan Eks direktur PDAM kabupaten Pulau Taliabu karena telah melakukan pencarian anggaran ke rekening pribadinya senilai Rp1.164.971.691.00.- ( Satu miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tuju puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)." Pungkasnya


Sudah jelas tindakan ini tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Dan juga peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. 


Jadi selanjutnya, GPM Pulau Taliabu lagi lagi menghimbau penegak hukum agar kasus yang sudah dilaporkan segera di usut tuntas. 


"GPM juga minta ketegasan kepada Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu melalui tim penyidik jaksa Kejari agar secepatnya melakukan penyelidikan hingga penggeledahan." tegas DPC GPM Pulau Taliabu. pada media ini, hari Kamis16/9/2021.


( Jek/ Redaksi)

×
NewsKPK.com Update