Notification

×

Iklan

Iklan

Perpanjangan Restrukturisasi, Bukan Kebijakan Basa-Basi

Minggu | 8/15/2021 WIB Last Updated 2021-08-15T05:13:08Z


Jakarta - Sejak Tanggal 11 Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Hubungan dan Logistik, Anto Prabowo, menyampaikan bahwa POJK Nomor 48 tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan _Countercyclical_ Dampak Penyebaran Virus Covid19 diperpanjang. Artinya, *kebijakan restrukturisasi diperpanjang oleh pemerintah,* sampai dengan 31 Maret 2022.

Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. *Namun, dalam kebijakan yang baru, ada penyesuaian yang dibuat.* Penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang baru inilah yang *diharapkan memberikan manfaat dan presisi sesuai kebutuhan di lapangan.*


Secara statistik, *kebijakan restrukturisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat dan dunia usaha,* bisa bertahan di masa pandemi. Sejak Maret 2020 dibuat kebijakan awal dalam bentuk POJK Nomor 11 tahun 2020, sampai dengan akhir Desember 2020, kebijakan ini dimanfaatkan oleh lebih dari 5,8 juta debitur dengan total nilai restrukturisasi 970 triliun. Ini setara dengan 18% nilai total kredit perbankan.  Sektor UKM menempati porsi lebih besar dari sisi jumlah debitur, dengan total 5,8 juta. Tetapi relatif lebih kecil dari jumlah akumulasi kreditnya, yaitu 386,6 triliun. Angka ini masih bertambah selama tahun 2021 berjalan. 


Dengan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 tahun 2021 sebesar negatif 0,74%, kuartal 2 sebesar positif 7,07%, dan target secara agregat di akhir tahun 2021 sebesar 3,8%, *kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit oleh OJK ini adalah keputusan yang tepat.* Karena *sektor usaha akan mempunyai daya tahan keuangan* serta *perbankan dapat menekan potensi kredit macet.* Kebijakan yang _win-win_ untuk para _stakeholders_ ekonomi di masa pandemi yang terus berkelanjutan.


Tetapi ada beberapa catatan dalam berlakunya kebijakan restrukturisasi oleh OJK ini, sejak Maret 2020, minimal dalam 2 hal. *Pertama, adanya "penandaan" atau _flaging_ yang dilakukan oleh perbankan terhadap para debitur yang melakukan restrukturisasi.* Dalam konteks administrasi, _flaging_ ini tidak masalah karena hanya akan menjadi data statistik, untuk selanjutnya menjadi data analisa dan evaluasi efektivitas pemberlakuan kebijakan ini. Tetapi, akan menjadi masalah selanjutnya, ketika kebijakan _flaging_ ini kemudian membuat debitur tersebut kehilangan hak dan kesempatannya untuk melakukan _top up_ kredit, misalnya. *Kondisi ini efeknya seperti debitur yang mengalami _non performing loan_ (NPL).* Kebijakan di lapangan akan sulit buat debitur, termasuk kreditur (perbankan), ketika tidak ada instruksi tertulis yang jelas atas kondisi ini. Kebijakan dari pemerintah harus *memberikan kepastian, keseragaman, dan keamanan buat semua pihak.* Sebisa mungkin tidak ada area abu-abu dalam kebijakan ini, karena ada jutaan debitur yang menggantungkan nasibnya dalam sistem _flaging_ ini. 


*Problem kedua adalah tentang bunga berjalan.* Menyikapi terjangan pandemi ini, Presiden Republik Indonesia, Pak Jokowi, sejak tanggal 3 Juni 2020 sudah menyampaikannya arahan agar ada konsep berbagi beban, _sharing the pain._ Presiden bahkan pertama kali menyampaikan hal ini ketika rapat bersama dengan BI, OJK, Perbankan dan para pelaku usaha. *Konsep _sharing the pain_ ini yang belum dirasakan optimal dalam konteks restrukturisasi kredit ini.* Ketika suku bunga SBI sudah sampai kisaran 3,5%, suku bunga kredit komersial masih di kisaran 10%-13%. Pandemi yang berkepanjangan, kemudian disusul dengan kebijakan-kebijakan seperti PSBB, PSBB Mikro, PPKM darurat, PPKM Level 1-4, dll, membuat konstraksi ke para pelaku ekonomi secara luar biasa. Pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan di lapangan dan terdampak secara langsung dalam siklus ekonomi. *Bunga komersial tentunya dirasakan berat buat para pelaku usaha,* dan dibutuhkan penerapan arahan presiden dalam kebijakan bunga ini. 


Secara nyata dan teknis, perlu jalan keluar atas 2 permasalahan utama tersebut, dan itu *bisa dimuat dalam penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang akan dibuat oleh OJK.* Pertama, bahwa _flaging_ dianggap sebagai debitur biasa dan lancar,  bukan dalam kategori restrukturisasi. Kedua, dibuat kebijakan batas atas suku bunga, *misalnya maksimal suku bunga kredit 4% di atas suku bunga SBI.* Kalau kebijakan POJK ini dianggap melanggar regulasi lain, maka bisa *ditambahkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19 sebagai salah satu konsideran, atau pengingat, dalam POJK ini.* Karena sementara ini, konsideran yang dipakai hanya mengacu pada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah dan UU OJK. *Dalam kondisi _ekstraordinary_ seperti pandemi, dan konsep _sharing the pain_ Pak Jokowi, sangat layak untuk memasukkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai salah satu landasan.* Sebagai Perbandingan, karena UU Nomor 2 Tahun 2020 inilah selama kurun waktu 2020-2023 pemerintah boleh berhutang lebih dari 3% PDB. Dasar hukumnya dibuat kuat untuk melakukan kebijakan yang tidak sesuai kondisi normal. 


Masyarakat dan dunia usaha sangat menunggu penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang akan dibuat oleh OJK, bisa sesuai kebutuhan di lapangan. Sehingga, kita semua bisa memaknai bahwa kebijakan *perpanjangan restrukturisasi ini bukanlah kebijakan basa-basi.* Tetapi betul-betul kebijakan yang bermanfaat buat seluruh masyarakat Indonesia. 


Jakarta, 15 Agustus 2021

_Ajib Hamdani (Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI)_

×
NewsKPK.com Update