Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidik Polres Halsel 2 Kali Layangkan Panggilan Atas Dugaan Penganiyaan Wartawan

Selasa | 8/10/2021 WIB Last Updated 2021-08-10T09:27:40Z


LABUHA,- Kedua saksi mata atas kasus penganiayaan wartawan yang di lakukan oleh bendahara desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten halmahera selatan (Halsel) tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.


Dugaan kasus penganiayaan wartawan yang di duga kuat telah dilakukan oleh bendahara desa Pulau Gala Hajir Hamisi, beberapa waktu lalu, hingga kini kedua saksi belum juga memenuhi panggilan penyidik Polres Halmahera Selatan yang telah di keluarkan pada tanggal 26 juli 2021.


Kedua saksi Yakni Mustafa Yusuf selaku kaur umum desa Pulau Gala dan Salim Senin selaku kaur pembangunan desa, merupakan saksi mata yang melihat secara langsung insiden penganiayaan tersebut.


Namun kedua saksi tersebut tidak terpemenuhi panggilan ke dua kali, hingga di keluarkan surat perkembangan penyelidikan kasus oleh penyidik Satreskrim Polres (halsel) yang kedua kalinya dengan nomor surat: B/90/Vlll/Reskrim. pada hari selasa tanggal 10/8/2021, hari ini.


Begitu juga kedua saksi melalui ketua BPD terpilih 2021 desa Pulau Gala Yakni Maskun Muzakir, juga sebagai saksi terkait dengan kasus penganiyaan tersebut sudah memberikan keterangan ke pihak penyidik.


Muzakir saat di konfirmasi pada awak media melalui telpon seluler via SMS Washapp, dirinya mengatakan bahwa, kedua saksi tidak akan menghadiri panggilan penyidik Polres Halsel.


"Saya sudah sempat pertanyakan kedua saksi tapi alasannya tidak akan datang kalau hanya surat panggilan, karena kedua saksi menunggu pihak kepolisian harus menjemput, baru kami ikut untuk untuk memberikan keterangan di Polres. Katanya.


Selain itu, menurut Maskun bahwa, kedua saksi sudah menerima surat panggilan dan mempunyai kesibukan dengan pekerjaan pribadi. Sehingga tidak memenuhi panggilan yang di layangkan penyidik satreskrim Polres Halsel. Karena keduanya mengaku sudah terima panggilan Polisi. tapi alasan masih sibuk dengan pekerjaan pribadi.


"Kalau persoalan pekerjaan di desa, Setau kami selaku masyarakat desa Pulau Gala.  Aparat desa Pulau Gala selama ini yang aktif dalam pengurusan desa, hanya sekertaris desa (sekdes) yang melayani masyarakat di rumah nya, karena sejak tahun 2018 kantor desa hanya (pinjam gedung) itu. Tapi tidak pernah di buka untuk berkantor." Ucap Maskun.


Dalam hal tersebut hingga berita ini di tayangkan, Pihak Satreskrim Polres Halmahera Selatan belum dapat di konfirmasi.


(Kandi/Redaksi).

×
NewsKPK.com Update