Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Padabaho Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Morowali

Jumat | 8/20/2021 WIB Last Updated 2021-08-20T08:00:50Z


Morowali - Kepala Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Morowali Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dari Angaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(Add) Tahun 2018, 2019.


"Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Hakmianto, S.H, M.H yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali Zikrullah, S.H,M.H, ketika dikonfirmasi, Rabu(18/08/2021) menjelaskan Kades(Kepala Desa) Padabaho sudah penetapan sebagai Tersangka dan ada Dua(2) orang sebagai tersangka,"Ungkapnya 


Tersangka Pertama Kepala Desa(Laode Usabir) dan yang Tersangka kedua Koordinator, dan terus penetapan mereka itu sudah memenuhi syarat disitu ada kerugian yang sudah dilakukan perhitungan oleh mulai dari Auditan Inspektorat Sama PU untuk perhitungan fisiknya. dengan jumlah nilai Anggaran Kurang lebih 200(Dua Ratus juta) DD dan ADD tahun 2018 dan 2019,"Kata Hakmianto.


"Sambung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali Zikrullah, S.H, M.H menjelaskan. Ada pekerjaan bukan PT, yang memang ada kerugian yang tidak sesuai yang menggunakan dana Add baik itu pengadaan disekitar 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh juta) lebih selama 2 tahun tahun,"Ungkap Zikrullah.


Penetapan Kepala Desa Padabaho sebagai tersangka pada bulan 27 April tahun 2021 dan Para tersangka masih belum dilakukan Penahanan, masih proses masih ada yang dikembangkan ditahap penyidikan,"Sebutnya.


Pada pokoknya itu 2018 sama tahun 2019 untuk kerugian itu pada prinsipnya kita masih proses penyidikan masih mengumpulkan alat bukti kita masih lakukan pemeriksaan,"Terang Kasi Pidsus


"Masalah untuk Penahanan tersangka pada prinsipnya  begini, kalau masalah penahanan beda juga langsung kita satu tindakan yang harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, kita melihat pertimbangan-pertimbangan. Apalagi pada Pandemi saat ini. artinya kita ini di Kejari ini kalau kita melakukan penahanan harusnya berkordinasi ke Lapas, sedangkan Lapas sekarang tidak bisa menerima tahanan dan atas pertimbangan itupun dan para tersangka ini pun Kooperatif tidak menghilangkan barang barang bukti sejauh ini kooperatif,"Jelasnya.


"Ada Dua tersangka yang ditetapkan pertama Kepala Desa pada bulan 27 April tahun 2021 barulah kita tetapkan Kembali Kordinator Mahayudin pada bulan Juni sebagai tersangka,"sambung.(Yohanes)

×
NewsKPK.com Update