Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap Sindikat Penjual BBM Bersubsidi, Oknum ASN Rote Ndao Ancam Bakar SPBU

Selasa | 7/13/2021 WIB Last Updated 2021-07-13T03:18:35Z


ROTE NDAO - Bukan rahasia umum lagi, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao salah satunya disebabkan karena penyelewengan

penggunaannya untuk di komersilkan bahkan panjangnya antrian setiap hari terjadi hampir 500 meter di SPBU desa sanggaoen 


Berdasrkan hasil investigasi Tim Wartawan terungkap  keterlibatan serta salah satu otak dari Admin dan para anggota Grup Whats Apps yang sering memandu serta memantau jalanya pengisian yang sudah di tata dalam grup whatss Apps dan mereka  menamakan diri mereka "PEJUANG BBM" ironisnya para Anggota grup ini justru adalah para pelaku pengecer  BBM subsidi yang di tap dari SPBU  yang berakibatnya menjadi salah satu Faktor terjadi kelangkaan BBM di Kabupaten Rote Ndao. 


berdasarkan hasil investigasi Tim Wartawan dan sebuah Video Amatir terekam Satu Mobil Mikrolet bertuliskan Raseko di bilangan Lelain yang diketahui 


milik seorang Oknum ASN yang usai mengisi BBM jenis premium pada SPBU sanggaoen kemudian menuangkan di beberapa Jerigen dan juga Botol untuk di jual eceran dari situlah telah ditemukan adanya

penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Premium Yang mana  yang seharusnya untuk kepentingan Masyarakat namun justru diperjual belikan secara bebas oleh oknum oknum yang tidak bertangung jawab yang akhirnya meresahkan masyarakat sebagai penguna yang seutuhnya. 


Bahkan berdasarkan pengakuan dari Penangung jawab SPBU Sanggaoen Martence Suwongto beberapa waktu lalu Oknum ASN yang bernama Otber Sombu tersebut justru mengancam dirinya melaui Ponsel bahwa akan membakar SPBU apabila tidak kebagian BBM. 


Terkait persoalan tersebut 


Otber Sombu( oknum ASN menjadi salah satu Oknum pengecer BBM Subsidi sekaligus Admin Grup Pejuang BBM  ketika di konfirmasi Wartawan pada Selasa(13/07/2021) kepada wartawan mengakui bahwa dirinya memang adalah Admin Grup Pejuang BBM,yang mana di dalam grup tersebut terdapat puluhan Pengecer BBM yang mengambilnya melalui SPBU kemudian di jual eceran namun tidak di timbun "memang beta tiap hari isi di SPBU dengan mikrolet dan juga mobil pribadi namun tidak timbun langsung isi di botol untuk di jual eceran seharga 10.000 dan itu bukan beta saja,ada puluhan pengecer semuanya membeli mengunakan Mobil dengan bermacam macam tangki di SPBU kemudian di isi pada botol untuk di jual eceran ungkap Otber. 


Masih menurut otber di Rote Ndao,bukan dirinya saja yang nekat menjual BBM bersubsidi masih banyak juga warga lainya dan semuanya terdaftar di grup Whatss Apps Pejuang BBM dengan berbagai macam model tangki mobil. 


Dirinya juga Membenarkan tak dapat di pungkiri bahwa setiap kali antrian jatah bensin selalu di dapat namun tidak di timbun melainkan di jual eceran dengan harga 10.000. 


Sedangkan terkait pengancaman pembakaran SPBU sanggaoen dirinya mengakui telah melakukan hal itu namun karena kesal sangat kepanasan dan tidak dapat jatah BBM pada hari itu sehingga bahasa itu dilontarkan melalui Ponsel kepada Martence Suwongto(Oko Ce) namun secara langsung sudah meminta maaf ungkap Otber kepada wartawan 


Untuk itu diketahui beberapa bulan terakhir ini pasokan BBM di SPBU seringkali Habis bahkan para warga sangat kesulitan mengisi meskipun hanya untuk kepentingan pribadi justru BBM bersubsidi  di SPBU habis oleh para pengecer dengan pembelian tangki yang tidak sesuai standar. 


Perlu diketahui bahwa  kegiatan jual

beli BBM bersubsidi ini lagi marak dilakukan oleh oknum oknum yang menamakan diri mereka Grup Pejuang BBM yang di motori oleh Otber Sombu. 


Salah satu warga Lalukoen Diana Pah ketika ditemui di SPBU sanggaoen mengatakan dirinya dari Lalukoen hendak berpergian ke Kecamatan Rote Timur,namun begitu tiba di SPBU hendak mengisi BBM,tetapi sudah habis,padahal dirinya memang sengaja ingin mengisi di SPBU sehingga bisa Full tangki dan juga harga terjangkau,sebab di desa saya ada namun  harga10.000 cuma setengah liter saja. 


Atas dasar itu kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak ini merupakan kejahatan kemanusian bagi kami masyarakat kecil menjadi korban ulah para pengecer yang serakah dan menjual BBM tidak sesuai ukuran ungkap diana. 


Selain diana hal senada diungkapkan oleh Luis dan Ferdy yang ditemui di bilangan SPBU Sanggaoen (Selasa 13/7/2021) dikatakan Luis

Pertamina dalam hal ini SPBU sudah seharusnya  melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut juga sudah tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan itu jelas 

masyarakat tidak boleh membeli BBM bersubsidi jenis apapun untuk dijual kembali dan itu sudah diatur oleh undang-undang. 


Mengapa sampai sekarang hal itu terus terjadi karena ada pembiaran dari pihak SPBU maupun Aparat Hukum,padah sangat jelas  memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 maupun 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar ungkap Lois. (AL)

×
NewsKPK.com Update