Notification

×

Iklan

Iklan

Sorotan Tajam Oleh LPKN IT Terkait Tanggul Penahan Banjir Ratahaya

Rabu | 7/07/2021 WIB Last Updated 2021-07-07T07:41:43Z


MALUT, - Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Pulau Taliabu dan serta pihak ketiga kontraktor yang telah melawan PEPRES.


Berdasarkan hasil investigasi tim Lembaga Pemerhati Keuangan (LPKN) indonesia wilayah timur di lapangan, telah menemukan berbagai keganjalan tentang pekerjaan proyek pekerjaan Tanggul Penahan Banjir di desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu barat. 


Telah di ketahui terkait mengenai Tanpa prosudur tender yang di laksanakan dan telah melawan Peraturan Presiden ( PEPRES) nomor 12 Tahun 2021 perubahan dari Pepres nomor 6 tahun 2018


"Namun hanya perosesnya di berikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga sebagai pemilik perusahaan (Kontraktor). Ungkap La Omy La Tua Melalui telpon pesan via aplikasi Wasthapp pada hari Rabu 07/7/2021, sekira Pukul 12.30 Wita. Lanjut,


Degan tegas, Ketua LPKN IT La Omy La Tua, meminta pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara malalui Satuan Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) terkait pekerjaan Tanggul Penahan banjir desa Ratahaya Kecamatan Taliabu barat. Membangun Daerah itu jagan asal asalan atau Karbitan.


Namun harus mengacu pada regulasi berdasarkan mekanisme atau harus sesuai PEPRES nomor 12 Tahun 2021 perubahan dari Pepres nomor 6 tahun 2018.


"Apalagi berdasarkan temuan kami di lapangan banyak keganjalan dimana proyek Tersebut terlihat tak memiliki papan nama proyek Sebagai transparansi masyarakat pada umumnya. tegas La Omy La Tua. Lebih lanjut dia,


Dimana proyek pekerjaan pembangunan Tanggul Penahan banjir Ratahaya yang telah dikerjakan ditahun 2020 Lalu itu.


"Ketua LPKN IT La Omy La Tua Menyampaikan bahwa pelaksana pekerjaan Tanggul Ratahaya adalah Kontraktor Yang memggunakan  Perusahaan NUSA UTARA MANDIRI Sekaligus Pemilik Perusahaan Insial (YOPI). Adapun nilai kontrak pekerjaan Tanggul Ratahaya Kecamatan Taliabu barat Pada Anggaran Tahun 2020 Lalu Senilai Rp. 1,8 miliar. Ujar La Omy La Tua 


LPKN Indonesia timur Juga Menyoroti Tentang Kinerja Kapala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Pulau Taliabu Terkait Pekerjaan Tanggul Penahan Banjir Desa Ratahaya, karena belum ada proses tender melalui sistem Elektronik Atau LPSE Kabupaten Pulau Taliabu. Dirinya degan berani memberi pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai prosudur pelelangan atau telah melanggar ketentuan PEPRES. 


Ketua LPKN dengan tegas meminta kepada Kadis BPBD dan Pihak PPK agar Segra Hentikan Pekerjaan Itu menunggu Proses Tendernya hingga penetapan pemenang lelang usai.


Berdasarkan hasil kompfirmasi Tiem investigasi mendapatkan penjelasan dari pihak pengawas pelaksana pekerjaan Tanggul Ratahaya Yakni Sdr Yanto. Dirinya Menjelaskan, bahwa 

 proses pencairanya sudah 20% dari total nilai anggara Rp 1,8 Miliar.


Ketua LPKN menyampaikan berdasarkan keteranagan Yanto memgenai pekerjaan Proyek Tanggul Penahan Banjir Ratahaya yang kami kerjakan itu dari tahun 2020 Lalu. Dengan sesuai ukuran Volume pekerjaan Sepanjang kurang lebih 200 Meter. 


Namun Anehnya lagi tiba - tiba angaran proyek tersebut di alihkan ke anggaran Covid-19. Sehingga pekerjaan itu kami hentikannya. ujarnya


Selanjutnya, Sapaa akrab bung Tomy menyebutkan bahwa Yanto Selaku pelaksana penuh pekerjaan yang telah di percayakan oleh pemilik perusahaan itu, membenarkan bahwa pekerjaan yang kami lanjutkan di tahun 2021 ini. Alasanya karena terkait dengan cuaca kurang bagus. Akhirnya kami tidak perlu lagi menunggu proses tendernya walaupun itu menabrak aturan PEPRES. 


Yanto Juga telah membeberkan soal tertunda pekerjaan ditahun 2020. Berdasarkan informasi yang iya peroleh bahwa ada peraturan Mendagri menyangkut tertundanya pekerjaan Tanggul Penahan Banjir itu, tidak perlu di lelangkan lagi. Kami tetap dilanjutkan  pekerjaannya di tahun 2021 ini," kata dia. Terpisahnya,


Kapala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Pulau Taliabu Sutomo Teapon, Dirinya menjelaskan  bahwa pekerjaan Tanggul Penahan Banjir di desa Ratahaya itu, saya sudah putuskan kontrak ditahun 2020 Lalu. karena pada saat itu anggarannya sudah dialihkan ke Covid-19. 


"Jadi Sementaranya belum ada pekerjaan itu. kata Sutomo saat di temui Media NewskpkTV Yang Sekaligus tiem investigasinya di ruang kerjanya pada hari Senin 05/07/2021, sore kemarin itu.


Dilanjutkan, Ketua LPKN IT La Omy La Tua, sangat nenyayngkan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) BPBD Pulau Taliabu Munawir, pada saat Media dan tiem investigasi datang untuk menemui  dikantornya guna mendapatkan  konfirmasi. Tapi dirinya namun tak berada di kantornya.  


Ketua LPKN Indonesia timur dengan tegas meminta pihak penegak hukum di wilayah kresidenan Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara agar melakukan investigasi terkait pekerjaan Tanggul Penahan Banjir di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat yang telah di duga kuat telah terjadi potensi korupsi dan melanggar Inpres nomor 5 tahun 2004 serta dugaan kuat pekerjaannya Mar'ap juga. tegas" La Omy La Tua. 


(Jek/ Redaksi)

×
NewsKPK.com Update