Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Dinyatakan Tutup Oleh Polres, Gudang CPO Ilegal Desa Petatal Buka Kembali

Kamis | 7/15/2021 WIB Last Updated 2021-07-15T05:40:21Z


Batu Bara, Sumut - Beberapa minggu yang lalu ramai media yang ada di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara memberitakan  bahwa gudang CPO Ilegal yang ada diwilayah hukum Polres Batubara suda tutup,hal itu diketahui saat dilakukan penggerebekan oleh personil polres Batubara.


Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian menjelaskan,bahwa Kasat Reskrim Polres Batu Bara telah menugaskan Kanit Tipiter IPDA Jimmy Rianto, Kanit Pidum IPDA Rener H. Tambunan, Kanit Ekonomi IPDA Cristian DC Panggabean dan anggota penyelidik Reskrim mendatangi dan mengecek gudang CPO yang berlokasi di 3 tempat yakni Tanah Gambus, Sumber Makmur dan Desa Petatal.


"Tim langsung mewawancarai penjaga gudang CPO yang diperiksa,dan melakukan pemeriksaan disekitaran dalam gudang,dari hasil giat bahwa kegiatan gudang CPO tidak beroperasi, jelas Niko.08/6/2021.


Sejalan dengan keterangan Kasubbag Humas,Jimmy mengatakan bahwa gudang tersebut sudah lama tidak beroperasi, namun meskipun begitu jika ada yang melihat kegiatan yang meresahkan di gudang tersebut silahkan membuat laporan ke Polres Batubara,kami dari Sat Reskrim Polres siap menindaklanjutinya.


Terpisah,NM warga Desa Petatal,Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara mengatakan bahwa paska adanya pemberitaan dari media www.newskpk.com,pada Senin 7/6/2021,pada hari Selasa pagi 8/6/2021 Gudang CPO Ilegal Gilingan Padi diperintahkan tutup dan diseterilkan.


"Beberapa jam setelah gudang diseterilkan,datanglah personil polres Batubara melakukan penggerebekan,namun hasilnya nihil,karna rencana penggerebekan itu suda bocor terlebih dahulu,maka pemilik gudang melakukan seterilisasi.


Tiga atau empat hari setelah penggerebekan yang dilakukan oleh personil Polres Batubara,Gudang buka kembali hingga saat ini,infonya pemilik gudang tersebut RL warga Desa Simpang Gambus,bigbos itu sangat kuat relasinya di Polres Batu Bara,hingga pimpinan yang ada di Polres Batubara pun tak berkutik dibuatnya.


"Ada dua gudang milik RL dilokasi sini,gudang CPO Ilegal dan Gudang pengolakan Inti Ilegal,warga berharap agar Kapoldasu turun tangan dan melakukan tidakan tegas terhadap gudang Ilegal yang ada disini,ucap NM Rabu 14/7/2021.


"Suda menjadi rahasia umum Gudang CPO Ilegal sangat berbau pungli,sebab para supir rata-rata dipaksa harus menjual CPO nya di gudang tersebut,bila tidak mau para supir menjual ya suda pasti ada tekanan yang dilakukan oleh kaki tangan pemilik gudang,janganlah preman yang kutip seribu dua ribu ditangkap,preman yang kutip jutaan dibiarkan,adilah bila melakukan penegakan hukum,itu yang kita harapkan.


"Kita semua tau bahwa pungli dengan cara-cara kekerasan atau paksa,maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pasal tersebut menyatakan :


“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Beredar informasi bahwa RL pemilik gudang CPO Ilegal yang ada di Desa Petatal memiliki koneksi yang kuat dipolres Batubara,maka diharapkan pihak Poldasu harus turun tangan,yaitu Kombes Pol.Tatan Dirsan selaku Dir Krimum Poldasu harus turun gunung,dan perintahkan anggota melakukan penindakan,RL suda menjadi Bigbos yang kuat,dan saat ini suda menjadi pemasok CPO disebuah perusahaan besar di wilayah sekitar PT.Inalum,ucap Pengamat hukum Provinsi Sumatera Utara KL Simanjuntak SH.Kamis 15/7/2021.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,pada Kamis 15/7/2021 sekira pukul 12.15 WIB,Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis S.H,M.H belum mau menanggapi terkait informasi gudang CPO Ilegal di Desa Petatal yang suda buka kembali.(R-01)

×
NewsKPK.com Update