Notification

×

Iklan

Iklan

PERMIKOMNAS, Ditengah Sepak Terjang Polisi Virtual dan Goncangan Publik

Sabtu | 7/24/2021 WIB Last Updated 2021-07-24T15:04:20Z


Jakarta - Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi telah meluncurkan polisi virtual yang digadang-gadang dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam dunia siber di Indonesia.


Sebagian menilai langkah ini tidak akan menyelesaikan masalah melainkan hanya akan menimbulkan permasalahan baru karena setiap aktivitas atau konten di media sosial akan berisiko secara langsung berhadapan dengan UU ITE. Terlebih jika substansi unggahan yang dinilai bermasalah masih diperdebatkan. Pihak kepolisian menyanggah bahwa tidak semua pelanggaran di dunia maya yang terjaring patroli siber berakhir pada tindakan pidana, polisi virtual mengupayakan lebih mengedepankan mediasi dan restorative justice. 


Dunia semakin maju dan semua seakan tidak bisa lepas dari gawai. Harapannya Policy Virtual bisa menertibkan masyarakat yang gagap bersosial media. Dari banyaknya perdebatan, PERMIKOMNAS berharap masyarakat Indonesia bisa ditertibkan yang agar tidak membuat konten yang kurang pantas di dunia maya.


“Policy Virtual memang banyak di perdebatkan tetapi ini adalah gebrakan kepolisian yang sejauh ini merupakan langkah terbaik untuk mengerem konten tidak pantas dari masyarakat. Dengan catatan Policy virtual bukan alat untuk menelanjangi privasi rakyat dan tidak merenggut kebebasan berpendapat,” kata Khusni – Ketua Umum PERMIKOMNAS


Policy virtual akan bekerja dengan cara unggahan yang kurang pantas, akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE. Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. (RED)

×
NewsKPK.com Update