ROTE NDAO -Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao,Satuan Reserse dan Kriminal,Unit Tipikor resmi mengamankan Mantan Kepala Desa Batulilok ,Suwarto terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran(TA)2019 senilai 447.449.615
Sebelumnya Status mantan Kepala Desa Batulilok Suwarto sudah ditetapkan sejak 5 Juli 2021 lalu sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran dana desa TA 2019 oleh Penyidik Tipikor Res Rote Ndao
Pantauan Wartawan NewsKPK.com mantan kepala desa Batulilok Suwarto,tiba di Polres Rote Ndao,pada (Senin 19 Juli 2021) sekitar pukul 2:10 siang dan langsung menuju Unit Tipikor, setelah di periksa sejak senin(kemarin) Suwarto Tersangka Korupsi dana desa(DD)2019,masih berstatus Tangkapan dan hari ini(selasa 20/Juli/2021) tersangka secara resmi sudah ditahan berdasarkan
Surat perintah Penahanan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu Yames J. Mbau, S.Sos,ketika dikonfirmasi NewsKPK.com(selasa 20 Juni 2021) Malam membenarkan hal tersebut,"yah benar Mantan Kepala Desa Batulilok Suwarto sudah resmi ditahan sejak 1 jam lalu,dan saat ini sudah di tahan di Sel Mapolres Rote Ndao
Berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor : SP-HAN /08/Res.3.3/VII/2021/Reskrim tgl 20 Juli 2021 Unit III Tipikor tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Batulilok Kecamatan Pantai Baru TA 2019
Untuk diketahui mantan Kepala desa Batulilok diduga telah melangar Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo UU NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 199 Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun(AL)