Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Dugaan Kelebihan Potongan Bayar Pajak Penghasilan Pegawai Pemda Halsel 2016

Senin | 7/05/2021 WIB Last Updated 2021-07-05T01:34:11Z



LABUHA, - Ada Dugaan Kelebihan Pemotongan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal

21 atas Gaji dan Tunjangan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016. Telah mengungkapkan sebanyak empat

temuan pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK RI) melalui BPK Perwakilan Maluku Utara. 


Terdapat Kelebihan Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal

21 atas Gaji dan Tunjangan Pegawai Senilai Rp2.305.718.225,00.- ( Dua miliar tiga ratus lima juta tuju ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).


Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Halmahera

Selatan TA 2016 (Audited) melaporkan realisasi Belanja Pegawai tahun 2016

senilai Rp312.702.604.057,00 atau 95,98% dari anggaran yang ditetapkan dalam

APBD-Perubahan senilai Rp325.812.085.961,00. Rincian atas anggaran dan

realisasi belanja pegawai dapat diuraikan. Berdasarkan daftar rincian jumlah dan realisasi pembayaran gaji induk

PNS daerah TA 2016.


"Diketahui bahwa selama tahun 2016, Pemerintah Daerah

Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) telah

memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas gaji dan tunjangan PNS

sebesar Rp2.329.735.820,00," Sumber terpercaya LKPD Kabupaten Halmahera Selatan

 

Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan

PNS dilakukan langsung oleh BUD karena transaksi pengeluaran gaji dan

tunjangan menggunakan mekanisme SP2D-LS gaji. Berdasarkan dokumen bukti

pembayaran pajak.


Diketahui seluruh PPh Pasal 21 pada tahun 2016 yang sudah

dipungut telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh BUD. 


Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan undang- undang perpajakan, tercantum ketentuan mengenai pemberian pengurangan

perhitungan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri berupa Penghasilan Tidak

Kena Pajak (PTKP). 


PTKP merupakan besaran nilai yang ditentukan oleh

pemerintah yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pemotongan dan

pemungutan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan pegawai selama tahun 2016.


"Pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui terdapat kesalahan

perhitungan PTKP untuk pemotongan PPh Pasal 21." Pres release Media NewskpkTV hari ini Minggu 04/07/2021, Sesuai hasil audit laporan BPK RI melalui BPK Perwakilan Malut dengan Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017

Tanggal : 22 Mei 2017. Lebih lanjut,


Berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, antara lain menetapkan besarnya PTKP

untuk WP orang pribadi semula sebesar Rp36.000.000,00 meningkat menjadi

sebesar Rp 54.000.000,00. 


Atas perubahan PTKP ini berdampak pada kelebihan

pembayaran PPh Pasal 21 yang terlanjur disetorkan ke Kas Negara. Berdasarkan dokumen rincian pembayaran gaji induk PNS daerah yang

didalamnya memuat jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipungut selama TA 2016


Diketahui bahwa BUD belum melakukan penyesuaian penghitungan menggunakan

PTKP yang baru untuk pembayaran PPh Pasal 21 bulan Januari sampai dengan September

2016, sedangkan pembayaran PPh Pasal 21 untuk bulan Oktober sampai Desember

2016 telah menggunakan PTKP yang baru. 


Dengan demikian, terdapat kelebihan

pembayaran PPh Pasal 21 periode Januari sampai September 2016. 


Hasil perhitungan

kembali PPh Pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru, menunjukkan

terdapat selisih pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.305.718.225 dengan rincian

disajikan. Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.305.718.225,00

tersebut.


BUD belum memproses kelebihan pembayaran tersebut untuk diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak selanjutnya. Sampai dengan

pemeriksaan berakhir, pihak KPP belum mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar (SKPLB).


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan;

 

a).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2015 Tentang Tata Cara

Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak

Terutang, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan dalam hal terjadi kesalahan

pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak

yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta

kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.


b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, pada 1) Pasal 1 yang menyatakan besarnya penghasilan tidak kena pajak. disesuai

menjadi Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta

rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;


2) Pasal 3 yang menyatakan ketentuan mengenai penyesuaian besarnya

penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai

berlaku pada Tahun Pajak 2016.


c). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman

Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,

Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi pada Pasal 26 yang menyatakan petunjuk umum

dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah

sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. 


Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak penghasilan

sebesar Rp 2.305.718.225,00 belum dapat dicairkan dan atau dikompensasikan

dengan kewajiban pajak periode selanjutnya. 


Kondisi tersebut terjadi karena Kapala DKPAD Kabupaten Halmahera

Selatan belum sepenuhnya intensif dalam memproses kelebihan pembayaran PPh

Pasal 21 ke KPP setempat. 


Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui

Kepala BKPAD memberikan tanggapan akan melakukan rekonsiliasi data

keuangan terkait pembayaran PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan ke pihak KPP

untuk memastikan nilai pajak yang telah disetor dan menetapkan surat ketetapan

pajak.


"BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala BKPAD selaku BUD melakukan koordinasi lebih intensif

dengan KPP setempat untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPh

Pasal 21 sebesar Rp2.305.718.225,00 dengan kewajiban pajak periode berikutnya." Pungkas Sumber terpercaya.


( Jek)

×
NewsKPK.com Update