LABUHA, - Ada Dugaan Kelebihan Pemotongan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Gaji dan Tunjangan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2016. Telah mengungkapkan sebanyak empat
temuan pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK RI) melalui BPK Perwakilan Maluku Utara.
Terdapat Kelebihan Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Gaji dan Tunjangan Pegawai Senilai Rp2.305.718.225,00.- ( Dua miliar tiga ratus lima juta tuju ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Halmahera
Selatan TA 2016 (Audited) melaporkan realisasi Belanja Pegawai tahun 2016
senilai Rp312.702.604.057,00 atau 95,98% dari anggaran yang ditetapkan dalam
APBD-Perubahan senilai Rp325.812.085.961,00. Rincian atas anggaran dan
realisasi belanja pegawai dapat diuraikan. Berdasarkan daftar rincian jumlah dan realisasi pembayaran gaji induk
PNS daerah TA 2016.
"Diketahui bahwa selama tahun 2016, Pemerintah Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) telah
memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas gaji dan tunjangan PNS
sebesar Rp2.329.735.820,00," Sumber terpercaya LKPD Kabupaten Halmahera Selatan
Terdapat Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan
PNS dilakukan langsung oleh BUD karena transaksi pengeluaran gaji dan
tunjangan menggunakan mekanisme SP2D-LS gaji. Berdasarkan dokumen bukti
pembayaran pajak.
Diketahui seluruh PPh Pasal 21 pada tahun 2016 yang sudah
dipungut telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh BUD.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan undang- undang perpajakan, tercantum ketentuan mengenai pemberian pengurangan
perhitungan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri berupa Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP).
PTKP merupakan besaran nilai yang ditentukan oleh
pemerintah yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pemotongan dan
pemungutan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan pegawai selama tahun 2016.
"Pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, diketahui terdapat kesalahan
perhitungan PTKP untuk pemotongan PPh Pasal 21." Pres release Media NewskpkTV hari ini Minggu 04/07/2021, Sesuai hasil audit laporan BPK RI melalui BPK Perwakilan Malut dengan Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017
Tanggal : 22 Mei 2017. Lebih lanjut,
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, antara lain menetapkan besarnya PTKP
untuk WP orang pribadi semula sebesar Rp36.000.000,00 meningkat menjadi
sebesar Rp 54.000.000,00.
Atas perubahan PTKP ini berdampak pada kelebihan
pembayaran PPh Pasal 21 yang terlanjur disetorkan ke Kas Negara. Berdasarkan dokumen rincian pembayaran gaji induk PNS daerah yang
didalamnya memuat jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipungut selama TA 2016
Diketahui bahwa BUD belum melakukan penyesuaian penghitungan menggunakan
PTKP yang baru untuk pembayaran PPh Pasal 21 bulan Januari sampai dengan September
2016, sedangkan pembayaran PPh Pasal 21 untuk bulan Oktober sampai Desember
2016 telah menggunakan PTKP yang baru.
Dengan demikian, terdapat kelebihan
pembayaran PPh Pasal 21 periode Januari sampai September 2016.
Hasil perhitungan
kembali PPh Pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru, menunjukkan
terdapat selisih pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.305.718.225 dengan rincian
disajikan. Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.305.718.225,00
tersebut.
BUD belum memproses kelebihan pembayaran tersebut untuk diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak selanjutnya. Sampai dengan
pemeriksaan berakhir, pihak KPP belum mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan;
a).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak
Terutang, pada Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan dalam hal terjadi kesalahan
pemotongan atau pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak
yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta
kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.
b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, pada 1) Pasal 1 yang menyatakan besarnya penghasilan tidak kena pajak. disesuai
menjadi Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta
rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
2) Pasal 3 yang menyatakan ketentuan mengenai penyesuaian besarnya
penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
berlaku pada Tahun Pajak 2016.
c). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi pada Pasal 26 yang menyatakan petunjuk umum
dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak penghasilan
sebesar Rp 2.305.718.225,00 belum dapat dicairkan dan atau dikompensasikan
dengan kewajiban pajak periode selanjutnya.
Kondisi tersebut terjadi karena Kapala DKPAD Kabupaten Halmahera
Selatan belum sepenuhnya intensif dalam memproses kelebihan pembayaran PPh
Pasal 21 ke KPP setempat.
Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui
Kepala BKPAD memberikan tanggapan akan melakukan rekonsiliasi data
keuangan terkait pembayaran PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan ke pihak KPP
untuk memastikan nilai pajak yang telah disetor dan menetapkan surat ketetapan
pajak.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Kepala BKPAD selaku BUD melakukan koordinasi lebih intensif
dengan KPP setempat untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran PPh
Pasal 21 sebesar Rp2.305.718.225,00 dengan kewajiban pajak periode berikutnya." Pungkas Sumber terpercaya.
( Jek)