Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman RI Perwakilan Jambi Soroti Pungli Rencana Perpisahan di SDN.66 Kota Jambi

Selasa | 6/08/2021 WIB Last Updated 2021-06-08T03:08:51Z


KOTA JAMBI- Ombudsman RI Perwakilan Jambi kali ini menyoroti dunia Pendidikan di Kota Jambi. Dugaan praktek tindak pidana pungli di salah satu sekolah yang ada di Kota Jambi, membuat Ombudsman RI Perwakilan Jambi angkat bicara, melalui atensinya kepada media ini.


Dugaan ini berawal danya pemberitaan yang datang dari SDN.66 Kota Jambi, yang diangkat oleh salah satu media online lokal Jambi, atas dugaan Pungutan liar atau sumbangan dalam bahasa sederhana nya yang dilakukan oleh pihak sekolah ini.


Menurut atensi yang di sampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi, awalnya Management sekolah SDN.66 Kota Jambi, yakni Kepala Sekolah bersama dengan guru kelas VI di sekolah ini menggelar rapat. Rapat yang digelar bertujuan untuk membahas mengenai acara perpisahan yang bakal di gelar di kemudian hari. Sayangnya dalam rapat acara perpisahan ini Kepala sekolah bersama dengan guru kelas VI itu berencana akan meminta uang sumbangan kepada wali murid yang ada sebesar Rp.125.000-, per siswa/i, nya, dengan dalih untuk membeli buah kenang-kenangan kepada sekolah nantinya.


Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengutip pemberitaan media lokal Jambi itu bahwasanya,  uang hasil pungutan tersebut akan dibelikan oleh pihak sekolah ini untuk membeli kaos atau seragam olahraga, yang bakal diserahkan kepada guru kelas VI, sebagai wujud ucapan terimakasih para siswa/i yang lulus dari sekolah ini, Tahun ajaran 2020/2021.


Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra,SH, melalui Plh nya yaitu M. Padli, S.E., M.Si, mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, dalam Pasal 9 Ayat 1 yaitu “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.


“Ombudsman tentunya menyayangkan kejadian ini dan kami minta Dinas Pendidikan Kota Jambi agar melakukan sidak ke sekolah-sekolah dan berikan sanksi terhadap oknum sehingga kedepannya tidak terjadi hal seperti ini lagi”, katanya.


Kemudian, Padli mendorong masyarakat untuk berani melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Jambi terkait hal ini.


“Bagi masyarakat silahkan lapor ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Jambi, jika tidak ditanggapi, maka bisa lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi”, tambahnya. 


Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan

publik membuka layanan konsultasi dan laporan masyarakat terkait maladministrasi pada penyelenggara pelayanan publik. 


“Silahkan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi", Harapnya kepada seluruh Masyarakat Jambi. (Rdw)

×
NewsKPK.com Update