Notification

×

Iklan

Iklan

Motif Asmara, Tipidum Res Rote Ndao Ungkap 17 Adegan Rekon Kasus Pembunuhan

Rabu | 6/23/2021 WIB Last Updated 2021-06-23T16:03:04Z



ROTE NDAO - Bidang Tindak Pidana Umum (TIPIDUM)Sat Reskrim Polres Rote Ndao  menggelar Rekonstruksi (Reka Ulang Adegan) Kasus Pembunuhan yang terjadi di Dusun Toiu, Desa Saindule, Kec. Rote Barat Laut yang terjadi sejak Kamis (10/6/2021) lalu.  Agenda Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (23/6/2021) ini dilakukan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan melibatkan tersangka Marthinus Nomlene dan sejumlah saksi. 


Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos menyampaikan pada wartawan bahwa Rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Rote Ndao bertujuan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut untuk bisa tingkatkan ke tahap selanjutnya 


"Rekontruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara." singkat Iptu Yames J Mbau, S.Sos. 


Adapun adegan pertama dan kedua menceritakan tentang awal mula Korban ke rumah seorang saksi yakni Rinto Lilo pada Rabu (9/6/2021) guna membantu  mengerjakan pematang sawah milik Rinto Lilo di komplek pesawahan Henulain. 


Hingga kembali ke rumah Rinto Lilo pada pukul 17:00 (Wita) dan kemudian berlanjut hingga selesai makan malam pada pukul 21:00 (Wita) korban pamit pulang. Dan akhirnya saksi Rinto Lilo kaget saat keesokannya mendapat kabar bahwa temannya Herman Lau (korban) telah meninggal di bunuh oleh Marthinus Nomlene. 


Kemudian pada Adegan ke- 3 hingga adegan ke-9 menceritakan tentang keadaan sebelum terjadinya pembunuhan tersebut yang TKPnya adalah di rumah tersangka Marthinus Nomlene, tepat disamping Kantor Desa Saindule. 


Hingga akhirnya pada Adegan ke-10, sekitar pukul 23:00 (Wita) yakni hari Rabu (9/6/2021), Istri tersangka yang hendak buang air kecil berpapasan dengan korban di samping rumah tersebut (TKP) 

Terungkap adanya hubungan hubungan Asmara alias cinta terlarang antara korban dan Istri tersangka. 


Saat istri tersangka berada di kamar mandi, Korban masuk ke kamar istri tersangka 


Dimana pada malam itu,tersangka bersama anak pertamanya tidur di kamar depan. Sedangkan istri pelaku yakni Messy Y Henukh tidur di kamar belakang bersama anak bungsunya. 


Pada Adegan ke -11 dimana Saat istri pelaku masuk kembali ke Kamar, korban telah menunggunya dalam kamar. 


Kemudian korban meminta istri pelaku untuk hapus pemblokiran pertemanan di akun Facebook istri pelaku, namun Istri pelaku menolak hal tersebut dan seakan istri pelaku ingin mengakhiri hubungan terlarang tersebut karna telah miliki suami dan anak-anak.

Kemudian korban mendekati istri pelaku dan menciumnya di dahi, istri pelaku pun balas menciumnya dan mematikan lampu dan keduanya akhirnya memadu kasih mengarungi hitamnya hubungan cinta terlarang dalam kamar tersebut. 


Namun seketika kebahagiaan antara korban dan istri pelaku yang baru saja mengarungi malam terhenti  


karna pada Adegan ke -12 dalam rekonstruksi tersebut mengambarkan bahwa tersangka mendengar suara tempat tidur bergoyang dari dalam kamar istrinya. 


Sontak pelaku terbangun dan mencoba masuk ke kamar, tapi karna pintu terkunci tersangka akhirnya mendobrak pintu kamar itu. 


Usai mendobrak pintu kamar, tersangka terkejut melihat korban sedang asik ukur bada  badan dengan istrinya diatas tempat tidur. 


Tersangka kemudian  memukuli korban hingga terjatuh dari tempat tidur, lalu korban mencoba lari lewat jendela tapi malah tertangkap oleh tersangka 


Sedangkan Istri pelaku telah kabur dari dalam kamar ke ruang tengah 


Tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang selalu disimpan dibawah tempat tidur  dan menusuk ke bagian paha kanan dan bagian perut korban, hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. 


Usai membunuh korban, tersangka menghampiri istrinya yang ada di ruang tengah lalu memukuli istrinya. 


Setelah itu, pada Adegan ke- 17 tersangka  pergi ke rumah ayah istrinya, yakni Saksi Anderias Henukh dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian tersangka menaiki sepeda motornya lalu pergi menyerahkan diri di satuan Polres Rote Ndao. 


Rekonstruksi kasus Pembunuhan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos dan di pandu oleh Kanit Pidum Polres Rote Ndao, Bripka Benyamin K Kolimon sebagai Sutradara,turut hadir KBO Reskrim Polres Rote Ndao yakni Aiptu Stefanus Palaka, SH. Bersama 2 orang penyidik pembantu di unit Reskrim, yakni Briptu Viktor D Sari dan Briptu Nurhidayat B Senin. 


Selain dari pihak Polres Rote Ndao, rekonstruksi ini juga di hadiri oleh Pengacara dari LBH Surya NTT yakni Ebsan Kafekai, SH selaku kuasa hukum Tersangka dan juga dihadiri oleh pihak  Kejari Rote Ndao, yakni Jaksa Marthin Pardede, SH dan staf bidang tindak pidana umum(Pidum) 


Untuk diketahui bahwa dalam rekonstruksi ini, terdapat 17 adegan yang peragakan kembali. (AL).

×
NewsKPK.com Update