Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Kecewa Tuduhan JPU Kepada Kliennya

Selasa | 6/01/2021 WIB Last Updated 2021-06-01T06:04:12Z


LABUHA, - Kuasa Hukum yakni Billy Theodurus merasa tidak puas atas tuduhan keterlibatan dalam penganiayaan yang dituduhkan oleh Benny Parengkuan  yang di bacakan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU) pada sidang tahapan pledoi (replik)di pengadilan negeri Labuha.


Kekecewaan tersebut di katakan oleh kuasa hukum Billy, Maharani kepada media di luar sidang PN.(31/05/21).


Maharani mengatakan sidang tahapan pledoi atau replik yang di bacakan jaksa penuntut umum dalam hal ini penggugat dalam kasus penganiayaan yang di tuduhkan kepada kliennya itu tidak nyambung sehingga menimbulkan ketidak puasan bagi kami (red- kuasa hukum) maupun tergugat ( red - Bily).


" Sampai detik ini, menurut saya tidak masuk akal, karena kliennya sebenarnya adalah posisi korban.Namun  entah bagaimana di olah sehingga Billy imenjadi terdakwa," ungkapnya.


Ia menjelaskan  dalam pembuktian persidangan pun tidak membuktikan bahwa kliennya melakukan pemukulan, malah Benny sendiri mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pemukulan kepada Billy.


"Saksi yang di datangkan juga di dalam pemeriksaan kepolisian yang lalu tidak memberikan keterangan bahwa billy melakukan pemukulan, namun pada persidangan saksi menerangkan lain bahwa billy melakukan pemukulan,”jelas Rani panggilan akrabnya dengan nada kecewa 


Rani menerangkan jika pihak dari Benny merasa tidak melakukan maka tidak peru meminta maaf, hingga beberapa kali yang tentunya menandakan dirinya melakukan hal tersebut (red - pemukulan/penganiayaan)


” Kalau memang tidak berbuat  melakukan dan melakukan,  Benny  tidak perlu meminta maaf. Jangan nanti sudah  di dalam pengadilan lalu  meminta maaf dan mendalilkan telah berjabat tangan, saya ingin  bilang bahwa jabat tangan bukan berarti memaafkan, biarkan proses hukum yang sementara berjalan kita ikuti secara bersama," tegasnya


Sementara itu Benny Parengkuan mengungkapkan bahwa proses yang sudah di giring ke ranah hukum dan telah  di ikuti secara bersama, maka  tinggal menunggu penetapan dari pengadilan, karena dirinya beberapa upaya telah melakukan beberapa upaya namun tidak diindahkan oleh Billy.



“Saya mengakui apa yang sudah terjadi dan apa yang kemudian di sampaikan oleh kepolisian saat di mintai keterangan dan semua itu saya sudah menandatangani terkait dengan dokumen-dokumen itu, saya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang telah berjalan dan saya berharap putusan pengadilan yang seadil-adilnya," ucapnya.



(Jek/redaksi)

×
NewsKPK.com Update