Notification

×

Iklan

Iklan

Paulus Henuk Bilang Tidak Ada Kata Restorativ Justice Untuk Kasus ASN PTDH

Selasa | 6/01/2021 WIB Last Updated 2021-06-01T07:46:44Z


ROTE NDAO - Terkait Penanganan kasus ASN napikor, saya harap polres Rote Ndao segera memanggil MANTAN BUPATI Rote Ndao demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk SH pada wartawan Selasa (1/6/2021) 


Dikatakan Paulus Mengapa hal tersebut dilakukan ? Karena sebagian besar ASN Tipikor Di Rote Ndao keputusan pengadilan nya berkekuatan hukum tetap saat pada saat  beliau (Leonard Haning)Mantan Bupati berkuasa sebagai bupati. 


Pertanyaannya ? Mengapa tidak dilakukan PTDH? Mengapa dipromosi kepangkatan dan jabatannya sehingga negara/daerah juga mengalami kerugian besar. 


Tindakan Mantan Bupati yang saat itu masih menjabat  diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, untuk itu maka  penyidik harus segera meminta pertanggung jawaban hukum dari beliau.  


BPKP NTT juga harus melakukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh atas semua Napikor dan dilakukan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 


Polisi tidak boleh melindungi orang-orang yang diduga kuat melakukan kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Tidak boleh melokalisir kasus ini hanya pada pengaktifan kembali Napikor saja. 


Polisi harus mampu memberikan rasa keadilan masyarakat Rote  Ndao. 


Aparat Penegak Hukum harus mampu menegakan hukum secara adil adilnya . 


Polres Rote Ndao harus menjalankan amanat UU dan perintah Kapolri bahwa HUKUM TIDAK BOLEH TUMPUL KE ATAS TAJAM KE BAWAH. 


Polisi harus menaikan status kasus ini ke penyidikan dan melakukan upaya paksa dengan menyita berbagai dokumen asli terkait bukti-bukti yang dibutuhkan, jika tidak maka bisa bukti dihilangkan. 


Polisi juga jangan coba-coba menerapkan keadilan restorative justice dalam kasus ini karena patut diduga telah terjadi kejahatan korupsi dengan kerugian keuangan negara sangat besar. 


Maka semua pihak diharapkan terus bersuara keras, mendorong polres Rote Ndao segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan adil. 


Jangan ada yang mencoba membebaskan para pelaku kejahatan. Semua pihak yang diduga terlibat agar diusut secara tuntas.  pihak-pihak yang memberikan telaah atau pertimbangan hukum yang salah pun harus diminta tanggung jawab ungkap Paulus(AL)

×
NewsKPK.com Update