Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kuat Kades Ngelodae Nekat Rekrut Perangkat Desa "Asal Jadi"

Sabtu | 6/05/2021 WIB Last Updated 2021-06-05T06:40:00Z


ROTE NDAO - Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. 


Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 . 


Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu ataupun berdasarkan perda yang telah diatur 


Bahkan Permendagri telah mengatur sehinga  penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). 


Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. 

Mes 


Hal ini seperti yang  dilakukan oleh Kepala Desa Ngelodae Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Urbanus Sinlae SH,yang merupakan Mantan Anggota DPRD sekaligus Mantan Anggota yang turut serta membuat Perda sebagai Produk Hukum yang di pakai di Kabupaten Rote Ndao. 


Pasalnya Kepala Desa Ngelodae yang merupakan Mantan Anggota DPRD Ini,justru diduga kuat telah melakukan perekrutan perangkat Desa Ngelodae tidak sesuai Mekanisme 

Bahkan Kepala Desa Nekat mengangkat dirinya sendri sebagai Ketua Panitia penjaringan perangkat desa dan sudah berjalan sejak jumat(3/6/2021)

Bahkan bukan saja itu semenjak dilantik menjadi Kepala desa baru berjalan memasuki dua bulan memimpin kepala desa justru sibuk memberhentikan dan mengangkat RT maupun RW tanpa melalui mekanisme aturan yang ada demikian di sampaikan Beberapa warga desa Ngelodae ketika menemui Wartawan pada Jumat(4/6/2021) 


Salah seorang warga Desa Ngelodae Jhoni mengatakan sebagai masyarakat desa dirinya sangat tidak nyaman dengan kepempinan Urbanus Sinlae selaku kepala desa,salah satu contoh ketika mengangkat RT maupu RW,kepala desa hanya mengumpulkan  para Tim Suksesnya pada saat pemilihan Kepala desa dan mengumumkan bahwa siapa yang setuju para RT dan RW di ganti,dan langsung dijawab oleh para tim sukses bahwa setuju,setelah itu Kepala desa langsung memberhentikan para RT maupun RW tanpa melalui mekanisme aturan ,padahal RT di pilih secara langsung oleh kami di tiap tiap dusun dan melalui Prosudure. 


Setelah itu saat ini justru Kades kembali membuat ulah dengan cara mengangkat dirinya sendiri untuk menjadi ketua perekrutan 

Anehnya ada 12 orang yang telah mengikuti seleksi bahkan ada yang umurnya sudah hampir 50 tahun dam 60 tahun,hal ini sunguh miris,sebagai warga kami bingung sesungguhnya aturan yang mana karena menurut kami apa yang dilakukan tidak sesuai mekanisme keluhnya.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Ngelodae Urbanus Sinlae,SH ketika dikonfirmasi wartawan fia ponsel sedang tidak aktif. 


Sementara itu Camat Rote Selatan Johni Manafe, SH 

ketika di Konfirmasi Wartawan Sabtu(5/6/2021) pagi mengatakan 

Bahwa beberapa waktu lalu memang Kepala Desa Ngelodae yang baru saja dilantik itu datang dan berkoordinasi dengan pihaknya namun hanya untuk mengantikan satu orang perangkat desa dikarenakan yang bersangkutan undur diri,namun terkait penjaringan  sama sekali pihaknya selaku camat tidak mengetahui,namun jika memang hal itu sudah dilakukan maka tentunya harus sesuai mekanisme aturan perundang undangan,permendagri,maupun Perda,dan terkait persoalan pergantian RT serta RW saya selaku camat juga sudah mendengar keluhan dari para warga dan saya telah mengingatkan secara lisan kepada kepala Desa"saya sudah mengingatkan bahwa jangan karena kewenangan kemudian mengabaikan situasi kondisi didalam desa" ujarnya. 


Dan terkait Perekrutan Perangkat desa maka tentunya saya tetap berpatokan pada aturan UU,Permendagri,PP maupun Perda,jadi tentu jika pihak desa datang dan meminta rekomendasi maka saya akan melihat kembali pada mekanismenya"tegas camat Rote Selatan. 


Saya selalu menyampaikan bahwa memang urusan desa adalah urusan Rumah tangga Kepala desa,namun saya selalu mengigatkan bahwa jangan sampai kita mengabaikan Aturan ungkapnya. 


Sementara itu Kepala Dinas PMD Jams K Therik Ketika di Konfirmasi Wartawan terkait apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngelodae,Urbanus Sinlae,dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui "maaf saya baru mendengar hal ini,oke baik besok akan saya pangil dan pertanyakan hal ini terang Therik(AL)

×
NewsKPK.com Update