Notification

×

Iklan

Iklan

Waket DPRD Yosia A. Lau Dianggap Tidak Beretika oleh Bupati Rote Ndao

Kamis | 5/06/2021 WIB Last Updated 2021-05-06T09:34:08Z


ROTE NDAO - Suasana Persidangan I DPRD Rote Ndao yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Kamis (06/05/2021) siang,tidak seperti biasa,ironisnya pada saat  Pembacaan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran(TA) 2020 Bupati Rote Ndao, Ny Paulina Bullu Haning,sudah diminta Berhenti  membaca oleh Pimpinan Sidang yang di pimpin oleh Wakil Ketua 1 Yosia Adri Lau SE 


Hal itu terjadi disebabkan terdapat perbedaan serta ketidak sesuaian antara total realisasi  Pendapatan Daerah yang sah yang dibacakan oleh Bupati Rote Ndao, Ny Paulina Bullu Haning, dengan dokumen LKPJ yang diterima oleh para Anggota Dewan dalam ruang sidang.

DPRD 


kejadian tersebut bermula saat Bupati Rote Ndao,Ny Paulina Bullu Haning, sedang membacakan Laporan keterangan pertanggung jawaban(LKPJ) 


tiba-tiba dari Meja pimpinan sidang diselah oleh Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Yosia A. Lau,SE dan langsung menyampaikan bahwa poin yang dibacakan oleh Bupati tidak sesuai dengan total sebenarnya jika dijumlahkan item-item pendapatan tersebut. 


dikatakan Yosia A. Lau SE, jika seluruh pendapatan itu dijumlahkan nilainya jauh lebih besar dari pada realisasi pendapatan yang ada dalam dokumen LKPJ ,untuk itu maka Yosia  A Lau,SE meminta agar Bupati Rote Ndao, Ny Paulina Bullu Haning untuk tidak melanjutkan pembacaan (LKPJ) tersebut sebelum diperbaiki. 


Ironisnya Permintaan Pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Yosia A Lau,SE  itu tidak langsung membuat Bupati Rote Ndao,Ny Paulina Bullu Haning, berhenti membaca dan turun dari Podium. 


Bupati Rote Ndao,Ny Paulina Bullu Haning,justru   menunjukkan perlawanan dengan mengatakan agar Pimpinan sidang lebih beretika dalam menyampaikan pendapat," Saya sedang membaca sehinga lebih Beretika kalau setelah saya baca selesai baru dilakukan interupsi ujar Bupati Rote Ndao dari Podium 


Bupati meminta agar pendapat Pimpinan Sidang,terkait dengan kesalahan dokumen tersebut disampaikan setelah ia selesai membaca Nota Pengantar (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 tersebut. 


Permintaan Bupati tersebut tidak diindahkan oleh Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao selaku Pemimpin Sidang, Yosia A.Lau SE tetap bersih keras agar bupati tidak melanjutkan pembacaan Nota Pengantar (LKPJ)sebelum diperbaiki item item yang salah agar tidak terekam di risalah dan tidak menjadi bumerang bagi Pemerintah sendiri

“saya mohon maaf, sebaiknya ibu Bupati berhenti membaca Laporannya, dan perbaiki dulu baru lanjut, daripada nanti sudah terekam di risalah lalu semua Anggota DPRD Menolak (LKPJ) ini kan lebih susah lagi” ungkap Politisi Partai Golkar ini. 


Sidang kemudian di skors Akhirnya atas persetujuan rapat paripurna diskors sampai besok, hingga Bupati Paulina Bullu Haning, memperbaiki kembali dokumen yang diajukan ke DPRD. 


Sementara itu usai sidang Wakil ketua 2 ,Paulus Henuk SH ketika dikonfirmasi Wartawan,membenarkan Kejadian tersebut ,sebab dokumen yang di bacakan sangat tidak singkron 

Salah satu contoh pada Huruf C poin 1 sampai 4 yang tertuang pada Laporan Keterangan pertanggungjawaban(LKPJ) Bupati Rote Ndao,(TA),2020 itu benar benar sangat tidak sinkron 


Dasar hukum APBD TA 2020 yang mau di pertanggung jawabkan Bupati,Ny Paulina Bullu Haning juga tidak menyebutkan secara utuh dalam Dokumen Nota Pengantar (LKPJ) maupun angka- angka anggaran dalam Pengantar   Nota (LKPJ)Bupati  tidak valid alias ngaur sehingga tadinya saya mau melakukan interupsi kepada Bupati agar segera dikoreksi karena kalau dibiarkan maka akan terekam dalam risalah padahal banyak yang tidak benar. 


Namun sebelum saya lakukan interupsi, Pak wakil ketua 1 selaku pimpinan sidang  melakukan interupsi  kepada Bupati,Ny Paulina Bullu Haning untuk mengoreksi sejumlah angka-angka anggaran yang kami pandang tidak benar. 


Lebih lanjut dijelaskan Paulus Henuk SH, bahwa sejak Bamus kemarin(5/5/2021) sampai pada  Paripurna(6/5/2021) siang, banyak hal-hal yang tidak benar terkait penyampaian  dokumen.

Bahkan pada Saat Bamus pada Rabu(5/5/2021) Draft Keputusan Bamus Tentang Penetapan Waktu, Acara, dan Jadwal Acara sidang I DPRD, Pada Poin Mengingat, Tidak dicantumkan secara lenggap regulasi tentang APBD 2020 dan semua perubahannya. 


2. Masyarakat Rote Ndao harus kembali diingatkan tentang polemik Pembahasan APBD TA 2020 yakni saat itu Pemda yang diwakili oleh wakil Bupati, Sekda dan jajarannya walk out dan tidak mau bersidang hingga batas waktu 31 Desember 2019 sehingga akhirnya APBD TA 2020 ditetapkan dengan Perbup No.2/2020. 


3. Dalam Perjalanannya, karena terjadi covid -19 maka terjadi pergeseran sejumlah anggaran untuk penanganan covid yang diatur dengan Perbup. No.13/2020.  


Setelah itu Bupati Rote Ndao,Ny Paulina Bullu Haning, secara sepihak melakukan perubahan APBD secara berturut- turut sebanyak 3x dengan Peraturan Bupati No.15/2020, No.17/2020, No.23/2020 dan saat perubahan yang ke empat baru Bupati mengajak dewan yang saat itu hanya di hadiri 4 fraksi dan lahirlah Perda No.4/2020, dan tiga Fraksi lain yakni Hanura, Perindo dan gabungan Demokrat PKS tidak hadiri dengan alasan bahwa sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah maka APBD hanya boleh di rubah satu Kali bukan berkali - kali sesukanya"ujar Paulus Henuk.

Selanjutnya 

Dasar hukum APBD TA 2020 yang mau di pertanggung jawabkan Bupati,Ny Paulina Bullu Haning juga tidak menyebutkan secara utuh dalam Dokumen LKPJ maupun angka- angka anggaran dalam Pengantar   Nota LKPJ Bupati  tidak valid alias ngaur sehingga tadinya saya mau melakukan interupsi kepada Bupati agar segera dikoreksi namun terlebih dahulu telah di interupsi oleh Pimpinan sidang terang Paulus Henuk SH (AL)

×
NewsKPK.com Update