Notification

×

Iklan

Iklan

Maraknya Tambang Tanpa Izin, Inspektur ESDM Minta Aparat Hukum Tindak Tegas.

Sabtu | 5/22/2021 WIB Last Updated 2021-05-22T09:33:39Z


ROTE NDAO - Maraknya aktivitas penambangan liar (Galian C) tanpa izin di kabupaten Rote Ndao, memperbesar potensi kerusakan lingkungan. Pasalnya, kegiatan itu tidak dibarengi dengan kewajiban mengikuti mekanisme tata kelola tambang. Sehingga kemungkinan besar telah mengancam kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat sekitarnya, dan persoalan sosial yang lain. 


Kasus  penambang ilegal yang menjamur di kabupaten Rote Ndao,baru terungkap setelah media melakukan publikasi dan warga masyarakat angkat bicara

“Padahal sudah cukup lama penambangan itu berjalan di hampir seluruh Pesisir pantai di Kabupaten Rote Ndao telah rusak 


Menangapi maraknya tambang Liar di Kabupaten Rote Ndao, Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah NTT, Jois Malindo Dano ketika di Konfirmasi Wartawan pada(Sabtu 22/05/2021)siang

Mengatakan 


kalau berbicara masalah Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) itu sudah jelas bahwa  tindakan pidana,sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Minerba,dan itu  ranahnya sangat jelas menjadi tugas dari Aparat penegak hukum, dan ini bukan persoalan sepele,namun jika tidak dilaksaksanakan dan tegakan sesuai aturan maka akan timbul pertanyaan,ingat bahwa untuk ijin Penambangan pasir yang baru saja masuk dan segera mendapatkan ijin adalah salah satu CV di Desa Mukekuku,Kecamatan Rote Timur saja. 


Dan tugas kami selaku Inspektur Tambang adalah melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang berizin 


Dan Sanksi bagi Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalan UU No.3 Tahun 2020 sudah sangat jelas, tapi mengapa ?  kegiatan PETI masih saja berjalan bahkan makin menjamur ? bukannya berkurang malah semakin marak??? 


Saya tegaskan bahwa Perlu kajian dari pemerintah daerah, kalau memang kawasan tersebut layak untuk dijadikan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Rakyat(IPR)maka segera diusulkan untuk dapat diproses izinnya sehingga  pemerintah bisa mendapat PAD dari kekayaan alam tersebut dan perlu diingat persoalan tambang bukan persolan kecil ungkap Jois 


tentang Pertambangan pasir, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan ungkap dia.

 “Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak tegas pelaku maupun aktor intelektual dari penambangan tersebut,” tuturnya. 


Ia menduga aktivitas penambangan itu masih jalan terus, belum lagi dalam persoalan pasca tambang siapa yang akan bertanggung jawab untuk pemulihan lahan pasca tambang tersebut ketika penambangan ilegal terus berjalan dan pelakunya dibiarkan. 


“Padahal setiap perusahan penambangan punya tangung jawab untuk memulihkan pasca tambang,” tegasnya.(AL)

×
NewsKPK.com Update