Notification

×

Iklan

Iklan

GPM Minta Kejagung & KPK RI Agar Periksa Kadispen Taliabu

Kamis | 5/27/2021 WIB Last Updated 2021-05-27T04:00:38Z


BOBONG, - Dugaan di Korupsi Bantuan Operasional Sekolah ( BOS)TA 2019 Senilai Miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Maluku Utara.


Pada hari Rabu 26 Mei 2021, Salah satu Tokoh Masyarakat desa Nggele Selaku Ketua dewan Pembina GPM yakni Asrarudin La Ane, melalui Ketua DPC, GPM mengharapkan kepada Kejaksaan Agung Repoblik indonesia dan KPK Untuk Menindak tegas atas Dugaan Kasus Yang berpotensi Korupsi (gratifikasi) di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu itu karena yang telah di duga kuat telah merugikan keuangan negara.


Hal tersebut berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK Malut atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran (TA) 2019 terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan  mengungkapkan berbagai temuan telah di kantongi oleh BPK malut itu.


Berdasarkan hasil Investigasi DPC, GPM di lapngan telah mengungkapkan bahwa Penatausahaan Bantuan Operasional Sekolah TA 2019 Belum Sepenuhnya.


Memedomani sesuai Ketentuan regulasi serta mekanisme penggunaan dana BOS, Fakta yang kami temukan dari hasil audit BPK adalah lemahnya.


"Laporan Realisasi Anggaran (LRA)  per 31 Desember TA 2019 Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan anggaran Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00 dan realisasi sebesar Rp 11.662.040.000,00  (1.037,18%). ungkap" Lisman.ST. Lanjutnya,


Dimana belanja Barang Dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan 

kualitas pembelajaran di sekolah namun faktanya telah di temukan berbagai dugaan penyalagunaan penyaluran Dana Bos 


"Kemudian dana BOS Reguler adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan

menengah sebagai pelaksana program wajib belajar serta pendanaan Pendidikan Non Personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain. Kata" GPM sesuai investigasi dari hasil laporan audit BPK Malut. Tambanya,


Kepada Media Ini, Rabu 26/5/2021, GPM menyampaikan bahwa, kaitan dengan hal tersebut, ada beberapa aitem dalam mekanisme jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai atau tak bisa memakai dana BOS.


Namun berdasarkan pemeriksaan atas Belanja Barang Dana BOS, telah di Temukan dalam penyelenggaraan yang telah di duga kuat Penyalagunaan Belanja Barang Dana BOS Belum Dianggarkan Sepenuhnya dalam APBD tahun 2019 di dinas pendidikan kabupaten Palau Taliabu maluku utara.


Berdasarkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang Dana BOS sebesar Rp 1.124.400.000,00. 


"Adapun

realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu 

sebesar Rp 11.662.040.000,00 atau 1.037,18%.


DPC, GPM  Berharap kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK segra melakukan pemeriksaan terkait degan hal tersebut karena kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Ratusan juta rupiah hinggah Miliaran rupiah itu." harapnya


Lebih lanjut lagi, Berdasarkan Informasi yang kami himpun dilapangan berdasarkan pernyataan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten pulau taliabu melalui hasil audit BPK Maluku Utara dalam keterangannya bahwa terkait penerimaan dan belanja BOS TA 2019 adalah yang tersajikan dalam APBD Pulau Taliabu merupakan anggaran belanja yang berasal murni dari Dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari Dana BOS tersebut.


"Kemudian Hal tersebut terjadi dikarenakan pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, Tim Anggaran Dinas Pendidikan Pulau Taliabu belum menerima pagu anggaran Dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sehingga penyaluran dana BOS terjadi seperti itu. kata" sapaa akrab Dade 


Aneh Bin ajaib Realisasi Belanja Barang Dana BOS Tanpa Melalui Mekanisme Pengesahan

Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD yang melekat pada pengguna penyelenggara pada dinas pendidikan selaku pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu.


"Seharusnya menyampaikan permintaan pengesahan atas pendapatan dan belanja bukan malah membuat alasan tidak punya dasar dan tidak punya kekuatan hukum. tegas" Dade


Sehinggah Dinas Pendidikan Pulau Taliabu maupun satuan kerja secara berkala agar telah jelas terlihat dalam Sistem pengelolalaan Keuangan Daerah (SIMDA) yang di ambil dari pagu pendapatan yang diterima dan belanja yang dikeluarkan sehingga belanja yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu masih sesuai pagu anggaran dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan. 


"Sekertaris Dinas Pendidikan 

Kabupaten Pulau Taliabu, juga kembali menyampaikan berdasarkan yang kami temukan tentang realisasi belanja yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme namun yang terjadi adalah hanya berdasarkan pencatatan manual saja. jelas" Dade patokan sesuai hasil audit BPK. Sambungnya,


Hal tersebut tidak sesuai, telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD.


Apabila anggaran yang membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia apalagi akan mengakibatkan realisasi belanja barang yang bersumber dari Dana BOS melampaui anggaran yang harusnya ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bukan menetapkan atas dasar kemauan sendiri.


Dalam permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari Dana BOS pada APBD atau pada APBD Perubahan.


Hal Ini disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah sama sekali mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS, sehingga dengan permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dana transfer Belanja Operasional Sekolah (BOS) TA 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2019.


Sehingga BPK RI Perwakilan Malut  merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari Dana BOS pada 

APBD dan APBD Perubahan, serta Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS. pungkas" GPM Pulau Taliabu. (Jek)

×
NewsKPK.com Update