Notification

×

Iklan

Iklan

FPPK Gelar Aksi Demo di Kejari & Polres Halsel, Soal 32 Desa Yang Bermasalah

Selasa | 5/25/2021 WIB Last Updated 2021-05-25T13:41:21Z


LABUHA, - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam front aliansi pemuda peduli keadilan (FPPK) Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara menggelar aksi demosntrasi di depan Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahersa Selatan (24/05/2021) . 


Pasalnya, Aksi demonstrasi yang di lakukan di dua lembaga penegak hukum itu, disinyalir terkait dengan ketidak seriusan penegak humum dalam menangani penegakan supremasi hukum di kabupaten Halsel.


Hal ini disampaikan Lutfi Abdulhak, salah satu orator dalam orasinya, pubik halmahera selatan sedang di buat bertanya terkait dua institusi besar yang secara regulatif diamanatkan sebagai lembagan penegak hukum, 


betapa banyak problem hukum yang terjadi di kabupaten Halmahera selatan yang hingga saat ini belum diselesaikan Oleh Pihak Polres maupun pihak Kejaksaan Negeri Labuha.


Lanjut, banyak kasus hukum yang hingga saat ini belum diseriusi misalnya kasus 32 desa yang bermasalah berdasrakan hasil temuan inspektorat yang hingga saat publik lagi bertanya sudah sampai mana proses hukumnya, 


yang berikut soal ilegal loging yg terjadi di desa Belang-belang Kecamatan Bacan sudah dilaporkan secara resmi Oleh LSM Makiriwo Environment tapi hingga saat ini tidak ditindak lanjuti,


di tambah lagi dengan kasus penggunaan bahan terlarang yang terjadi di tambang kusubibi.


Senada, disampaikan Oleh Muhajir Abubakar selaku kordinator lapangan menyampaikan, bahwa pihaknya mendatangi kedua lembaga hukum ini guna mempertanyakan terkain dengan beberapa masalah yang hingga saaat ini belum selesai, bahkan ada yang penanganannya catat secara prosedur hukum


"Ada beberapa point yang menjadi tuntukan kami dalam aksi demonstrasi hari ini yakni, kami mendesak Polres halsel agar menjelaskan terkait dengan kasus 32 desa yang bermasalah,


kami juga mendesak Polres untuk mengevaluasi kinerja Polsek Bacan yang tidak becus dalam penanganan kasus Ilegal Loging, meminta penyidik agar memperjelas soal penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan dan Korupsi dana BOK puskesmas Gandasuli itu.


FPPK, meminta kejelasan terkait Dugaan kasus Korupsi pengadaan Spit boat yang melibatkan Kadis Pendidikan Halsel.


Terpisah, pihak kejaksaan Negeri labuha melalui Kasipidsus Risky, ketika hearing di depan masa aksi menjelaskan, pihaknya memberikan apseriasi kepada front pemuda peduli keadilan karena sudah membantu mendorong problem hukum di Halsel.


Berbeda apa yang di sampaiksn, Kasat reskrim Polres Halsel ketika hearing didepan masa aksi menyampaikan, terkait desa 32 yang bermasalah sudah ada pengembalian kerugian negara, 


untuk ilegal loging sejauh ini pihaknya belum menerima laporan, terkait penggunaan bahan terlarang saat ini sudah ditangani oleh pihak Polda malut dan terakhir untuk kasus pengadaan spit boot sementara dalam tahapan pemeriksaan.


Namun, menurut "muhajir Abubakar S.H" mengatakan, terkait 32 desa penyalagunaan DD dan ADD yang sudah mengembalikan kerugian negara dan tidak di proses hukum sama hal UU Nor 31 tahun 1999 tentag tindak pidana korupsi, Telah di ubah  UU Nor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nor 31 tahun 1999.


Undang-Undang tersebut di Persampingkan sehingga tidak di berlakukan di kabupaten halmahera selatan sehingga pelaku yang  korupsi tidak lagi diproses Hukum.


Pengembalian kerugian Negara menimal dapat di buktikan dengan kuitansi penyetoran pengembalian namun nyatanya oknum-oknum terduga penyalagunaan DD dan ADD tidak dapat menunjukan atau membuktikan kuitansi sebagai bukti pengembalian ( STS).


(Sukandi/Redaksi)

×
NewsKPK.com Update