Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Talo 5 Diduga Langgar Pepres

Kamis | 4/01/2021 WIB Last Updated 2021-04-01T06:21:47Z


BOBONG, - Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Talo 5, Kecamatan Taliabu Barat Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.


Diketahui bahwa, Pekerjaan tersebut dikerjakan dari bulan Januari 2021 sebelum pelelangan dimulai. Anehnya, Proyek Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) ini duga kuat melanggar Peraturan Presiden (Pepres). Kenapa tidak, karena sebelum atau mendahului lelang dimulai sudah dilaksakan pekerjaan pembangunan jembatan Talo 5 itu. Maka dari itu, disebutkan  pekerjaan sudah melanggar Peraturan Presiden ( Pepres) tersebut.


Menurut Keterangan Warga masyarakat Desa Bobong bahwa, perkerjaan itu belum dilelangkan dari sistem elekronik atau LPSE Kabupaten Pulau Taliabu. Kenapa pekerjaan sudah dimulai. inikan aneh, ada apa sampai pekerjaan mendahului tendernya.


Kami melihat pekerjaan itu dimulai dari bulan Januari 2021, inikan blum tender. tiba - tiba di bulan Pebruari dilaksanakan pelelangan dengan Kode Tender 2615726, Nama Tender Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton). Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Nama Paket Sumber Dana 28360677." kata warga insial EM. melalui via SMS Washappnya pada hari Kamis 01/4/2021.


Pantauan Media NewsKPK.com melalui sistem Elekronik bahwa Proyek pekerkjaan Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) sesuai sumber dari APBD dan Tanggal Pembuatan 20 Februari 2021 Keterangan Tahap Tender Saat ini.


"Masi Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga oleh Pokja  Unit layanan pengadaan ( ULP) dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu. Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.


Kategori Pekerjaan Konstruksi Sistem PengadaanTender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem GugurTahun Anggaran APBD 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp 400.000.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp 399.999.987,54. Jenis Kontrak Cara Pembayaran Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Lokasi Pekerjaan Desa Talo, Kabupaten Pulau Taliabu." pantaunya.


Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) tersebut dikerjakan Oleh CV ISTANA EMAS  yang belum ditetapkan sebagai pemenang lelang. ini sementara Masi dievaluasi oleh Pokja ULP Pulau Taliabu dan nilai ini, masih dievaluasi Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah). Nilai ini sesuai dengan pelelangan secara elekronik di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu." Pantauan Media Newskpk. pada hari Kamis 01/4.


Selanjutnya Tamba EM, Jadi pekerjaan itu seharusnya di terbitkan Surat perintah kerja ( SPK) dulu. Baru dimulai pekerjaannya." tandasnya.


Berita ini dilayangkan Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Belum dapat dikonfirmasi. ( Jek)

×
NewsKPK.com Update