Notification

×

Iklan

Iklan

Inspektorat Sebut LHKPN Kota Bekasi Capai 100 Persen

Senin | 4/19/2021 WIB Last Updated 2021-04-19T03:17:14Z


Kota Bekasi - Komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi tidak perlu di ragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Keuangan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pegawai yang mencapai 100 persen.


Kepala Inspektorat melalui Irban 4 Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Bekasi Robert Siagian mengatakan, dengan adanya LHKPN dari para pejabat tersebut, masyakarat bisa mengontrol perkembangan harta kekayaannya aparatur setempat secara langsung dan terbuka. 


Dirinya menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN ke Wali Kota batas waktunya paling lambat tanggal 26 Febuari 2021. 


"Namun sejak awal Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah memasang target sebelum batas waktu pelaporan berakhir pihaknya berupaya bisa 100 Persen," ungkap Robert. 


Ditambah, tingginya progres LHKPN sebagai salah satu indikator pencegahan korupsi dan keterbukaan informasi di Pemkot Bekasi.


“Ini salah indikator aparatur kita patuh, tapi harus tetap dikontrol oleh Masyarakat,”jelas Robert. 


Pencapaian ini tak lepas karena memang komitmen dan dorongan pimpinan serta semua OPD yang menekankan penyelesaian sebelum batas waktu yang ditentukan KPK. (ADV)

×
NewsKPK.com Update