Notification

×

Iklan

Iklan

Anggaran Bangunan Kantor Balai Desa Yaba Disinyalir Langgar Aturan

Senin | 4/19/2021 WIB Last Updated 2021-04-19T01:47:04Z


LABUHA, - Tiga tahun Mangraknya pembangunan kantor balai desa Yaba, Kecamatan bacan barat utara, Kabupaten halmahera selatan (Halsel) yang di bangun sejak tahun 2018 lalu menggunakan dana desa (DD) sampai saat ini belum di selesaikan hingga di penuhi lumpur liar.


Pembangunan kantor balai desa Yaba yang menggunakan anggaran dana desa (DD) sesuai yang tercantum dalam APBDes perubahan sebesar Rp,196.220.000 tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021. 


Namun pembangunan kantor balai desa tersebut belum juga di selesaikan.


Dari hasil investigasi awak media ini beberapa waktu lalu dilapangan, bangunan yang bersumber dari DD tahun 2018 tersebut, mangkrak selama 3 tahun.


Terlihat tidak terawat dan beberapa tiang bangunan belum di plester, plafon, keramik dan lantai juga masih kasar.


Evaliba Joy di sapa (Efi) selaku mantan kades Desa Yaba saat di konfirmasi melalui telfon seluler minggu 17/4/2021 mengatakan bahwa, dirinya di angkat sebagai pejabat sebentara (Pjs) Desa Yaba oleh "Bupati Hi Bahrain Kasuba" karena moment politik gubernur maluku utara periode 2018 saat itu.


"Usai dirinya menjabat Pjs selama 7 bulan terhitung sejak bulan maret 2018 sampai september 2018 barulah, ia di copot dengan alasan ada temuan." Katanya


Atas pencopotan tersebut dirinya merasa di jalimi. sehingga sebagai lapiasannya kantor balai desa dan jalan setapak serta beberapa aitem kegiatan lainnya yang di bangun menggunakan DD tidak akan di di selesaikannya serta uang ADD dan DD yang di kelolah selama 7 bulan sudah Habis terpakai.


Ia juga menambahkan bahwa, terkait dengam hal tersebut dirinya sudah berulang-ulang kali di konfirmasi serta sudah di panggil pihak kejaksaan halmahera selatan serta Inspektorat dan pihak terkait lainnya,


Namun dirinya tetap tidak dapat di proses hukum sekedar di berikan kesempatan untuk menyelesaikan beberapa aitem kegiatan di desa Yaba. 


"Saya sekedar di minta untuk selesaikan kegiatan desa yang belum selesai dan saya ikuti apa kata jaksa dan inspektorat, tapi dengan hati sakit saya tidak akan penuhi.


"Sayangnya pendapatan desa Yaba pada tahun 2018 sebagaimana yang tercantum dalam APBDes perubahan tahun Anggaran 2018 sebesar DD Rp,754,227,0000 ADD Rp, 342,667,000 terjadi markup karena untuk kepentingan pribadi sebab akibat dendam moment politik sebagai pelampiasannya." pungkasnya. ( Sukandi)

×
NewsKPK.com Update