Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Abrasi Pantai Tilendale Rusak, Kontraktor siap Bertanggung Jawab

Rabu | 3/17/2021 WIB Last Updated 2021-03-17T01:03:08Z

 


ROTE NDAO  - Proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Penanggulangan Abrasi Pantai Telindale yang bersumber dari dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 (DAU TA. 2020)oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao,melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai  586.300.000,00 yang dikerjakan CV. YEVALMAX KALVARI  yang sebelumnya Roboh dan mengalami longsor akhirnya mendapat tangapan serius dari berbagai pihak setelah sebelumnya dilakukan Rapat dengar Pendapat antara Dinas Teknis dan Komisi C beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti hasil Rapat dengar Pendapat(RDP) Antara Dinas Teknis dengan Komisi C  DPRD Kabupaten Rote Ndao,maka Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Bidang SDA telah memerintahkan Kontraktor Pelaksana (CV. Yevalmax Kalvari) untuk mengambil tindakan tanggap darurat agar tidak menimbulkan kerusakan lanjutan pada tembok penahan Pantai Telindale demikian disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)Sony saban kepada wartawan fia WhatsApp Selasa(16/3/2021) 


Dikatakan Sony untuk membuktikan ucapannya Pihak Kontraktor bahwa akan bertanggung jawab terhadap kerusakan Proyek Pekerjaan tersebut  dan bersedia memperbaiki kembali kerusakan yang terjadi, maka Kontraktor Pelaksana telah mendatangkan excavator untuk membersihkan reruntuhan tembok sekaligus membuat parit drainase sementara agar aliran banjir yang datang dari arah bukit di seberang jalan dapat disalurkan melalui parit tersebut. 


Selain itu juga  disampaikan bahwa Kontraktor Pelaksana telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kembali pekerjaan yang rusak dengan cara menyampaikan  surat pernyataan bermaterai. 


Untuk tahap rekonstruksi pembuatan tembok baru, sudah ada upaya mendatangkan material batu kali namun akibat kondisi quari (sumber material batu kali) di Rote Tengah yang masih berlumpur karena curah hujan maka upaya tersebut belum bisa dilakukan dan akan dilanjutkan kembali apabila kondisi tanah tidak lagi berlumpur ungkap PPK(AL)

×
NewsKPK.com Update