Notification

×

Iklan

Iklan

Paulus Henuk Bilang ASN-TPK Jangan Coba Coba Ada Yang Bermain

Rabu | 3/24/2021 WIB Last Updated 2021-03-24T00:48:30Z


ROTE NDAO -Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana  korupsi Tahun Anggaran(TA)2019

oleh Mantan Bupati Leonard Haning dan Bupati Rote Ndao,Paulina Haning Bullu,Kian Mandek,bahkan kuat Polres Rote Ndao masuk angin. 


Hal ini terindikasi dengan jelas bahwa saat ini juga pihak inspektorat Kabupaten Rote Ndao sementara diminta untuk melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dan mau disetorkan kembali kerugian negaranya demikian di sampaikan Paulus Henuk SH,kepada Wartawan Rabu(24/3/2021) 


Di katakan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Saat ini pihak BPKP sedang melakukan perhitungan Audit Investigasi Khusus kerugian negara atas dugaan Pengaktifan Kembali ASN Mantan Narapidana  korupsi Tahun 2019

saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 


Bahkan sesuai Informasi yang kami peroleh secara langsung dari pihak BPKP telah melakukan Expos Proses penaganan kasus tersebut sejak dua pekan lalu. 

Untuk itu maka jangan coba coba ada yang main main dengan kasus ini tegas paulus. 


Perlu diingat bahwa Pola penegakan hukum model seperti ini jika dibiarkan akan tumbuh subur  korupsi di Rote Ndao karena tidak akan ada efek jerah bagi para penggarong uang rakyat. 


Para pelaku akan terus mencuri, dan menjarah(APBD) karena kalaupun ketahuan tinggal setor kembali dan perkara berhenti. 


Sementara yang tidak ketahuan maka lenyaplah uang rakyat. 


Sangat Menyedihkan,. menggelikan bahkan menjijikan. 


Memori kita masih kuat mengingat bagaimana kasus tanah Ne'e yang ditangani kejaksaan sudah sampai TSK saja bisa bebas karena ada dugaan mafia kasus, kasus pengadaan Kapal bahkan sudah ada tersangka namun hilang,Kasus Bansos,Kasus Mebeler Rumah Jabatan bupati yang diduga tidak menyentuh aktor intelektualnya dan justru mengorbankan orang lain. 


Kasus Tanah Oehandi, penyetoran kembali uang Pemda 7 miliar lebih karena diduga ketakutan  dan sampai saat ini bangunan milik Pemda berdiri di atas tanah orang lain. 


Kembali pada masalah Asn Tipikor, jika dihitung sejak tahun 2016, saat dua orang asn tipikor diberhentikan namun puluhan lainnya tidak diberhentikan sampai dengan Januari 2021, maka dugaan kerugian negaranya dapat mencapai 5-6 miliar rupiah bahkan bisa lebih apabila ditambah biaya perjalanan dinas dan honor lainnya. 


Maka dengan ini saya meminta Polda NTT agar memerintahkan Polres Rote Ndao mempercepat penanganan kasus ini karena diduga kuat gelar perkara ini telah mengalami penundaan berkali-kali dan disesuaikan dengan perhitungan inspektorat agar uang dikembalikan. 


Harapan kami, Penegak hukum harus menjadi bagian dari solusi bagi negara dalam menyatakan perang terhadap korupsi dan jangan sebaliknya menjadi bagian dari masalah pemberantasan korupsi. 


Korupsi hanya dapat proses oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk itu jangan ada oknum yang bermain mata dengan para pelaku kejahatan korupsi dan menari-nari di atas penderitaan rakyat Rote Ndao. 


Jangan jadi bagian dari para pembunuh rakyat, jangan beri makan keluarga dengan uang haram hasil rampok. Suatu saat nanti kita semua akan diminta tanggung jawab baik di dunia maupun diakhirat 



Pihak Inspektorat juga jangan sampai hanya sekedar menghitung kerugian selama 13 bulan melainkan sejak keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.  Baca baik perintah UU dan PPnya, sekali lagi saya ingatkan bahwa kita semua harus bertanggung jawab atas Karya kita masing-masing. 


Kita bisa saling menipu rakyat tapi ingat bahwa masih ada Tuhan di atas. Mari kita akhir tindakan-tindakan barbar kita terhadap uang rakyat tegas paulus(AL)

×
NewsKPK.com Update