Notification

×

Iklan

Iklan

Kasat Lantas Res Ronda Berharap Peran Serta Masyarakat Pahami Lalin

Selasa | 3/16/2021 WIB Last Updated 2021-03-16T04:24:59Z


ROTE NDAO - Meski sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan, Anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan dan Patroli.  


dan bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak terjangkau kamera ETLE, Anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. 


Namun untuk daerah jangkauan seperti Kabupaten  kita ini Rote Ndao yang belum dilengkapi sarana ETLE maka tetap dilakukan sesuai aturan 


“Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Rote Ndao,AKP Wastoro  Ketika mengelar silahturahmi beserta Wartawan Desk Kabupaten Rote Ndao, pada selasa(16/3/2021) pagi bertempat di Kantor Lantas Namodale-Baa.



Masih dikatakanya kita menyadari bersama bahwa untuk daerah kita ini Rote Ndao yang belum dilengkapi dengan peralatan pendukung maka sudah tentu akan dilakukan dengan cara Hunting oleh sebab itu masyarakat diharapkan dapat memahami dan tetap berlaku pada aturan. 


Selain pengaturan lantas, personil  juga mengimbau kepada pengguna jalan baik para pengendara kendaraan bermotor serta pejalan kaki agar mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker saat aktifitas diluar rumah serta gunakan  menggukan masker saat berkendara demi mencegah penyebaran covid-19. 


dirinya juga mengatakan penegakan hukum tentunya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas sementara proses tilang menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi namun mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan  tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. 


"Sudah tentu khusus daerah kita ini belum dilengkapi sarana cangih maka dalam melakukan pengawasan di lapangan, kami berharap peran serta masyarakat memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan," tuturnya. 


Dia juga mengatakan pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat. 


" giat tetap dapat dilaksanakan berupa hunting keliling dimana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan, balap liar, melawan arus atau pelanggaran yang bahayakan jiwa manusia lainnya," ujarnya.(AL)

×
NewsKPK.com Update