Notification

×

Iklan

Iklan

Ada WNA PT. GNI Sebanyak 3 Mini Bus Di Kantor Imigrasi

Selasa | 3/16/2021 WIB Last Updated 2021-03-16T04:32:10Z


Morowali - Berdasarkan hasil pantauan wartawan media ini, ada sebanyak tiga (3) minibus sedang terparkir memuat Warga Negera Asing (WNA) di kantor Imigrasi Morowali yang berada di area perkantoran Fonuasingko Bungku Tengah, (15/03/2021).


Keberadaan para WNA tersebut belum diketahui jelas sedang apa dikantor Imigrasi Morowali. Namun hasil dari wawancara wartawan media ini kepada salah satu pegawai kantor Imigrasi menerangkan bahwa para WNA tersebut mengurus perpanjangan izin


"Mereka (WNA) dari PT.GNI Morut lagi urus izin perpanjangan," Terang salah seorang staf kantor Imigrasi Morowali yang minta namanya tak disebutkan.


Ketika wartawan media ini bertanya lebih jauh, termasuk izin-izin lainnya yang dimiliki para WNA tersebut seperti Paspor, tak lagi bisa dijawabnya dengan alasan bukan kewenangan pada dirinya.


"Adoh maff ini, bukan kewenangan saya menjawab sampai disitu, yang punya kewenangan sedang keluar daerah cuma ada dua orang kami disini pegawai organik saya dan teman saya dalam ruangan," Jelasnya mengunci pertanyaan para awak media.


Sementara itu, salah satu sopir minibus inisial Ar saat bincang dengan wartawan media ini membenarkan penumpang yang dibawanya adalah WNA dari PT.GNI Morut untuk melakukan perpanjangan izin dikantor Imigrasi Morowali.


"Ini (WNA) dari PT.GNI pak untuk urus izin perpanjangan, ada sebanyak tiga minibus pak," Ucapnya.


Dari berbagai informasi diperoleh media ini menyebut sering melihat para WNA berada di seputaran kantor Imigrasi Morowali tanpa mengetahui tujuannya.


"Saya sering lihat banyak WNA dikantor itu (Imigrasi) tidak tau apa mereka bikin," cetus sumber.


Sehingga pihak Imigrasi harus lebih transparan jangan ada ditutup-tutupi soal kedatangan para WNA di Kabupaten Morowali, khususnya kepada para awak media lebih terbuka untuk memberikan informasi demi kepentingan publik dalam pemberitaan di media.


Yohanes/tim

×
NewsKPK.com Update