Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis PMD Kaur Kembali Di Pinjam Jaksa Untuk Dilakukan Pemeriksaan

Kamis | 3/25/2021 WIB Last Updated 2021-03-25T12:17:15Z


Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, As kembali dipinjam tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pembangunan embung Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur bersama empat saksi lain. 


As diperiksa setelah penyidik Pidsus Kejari berkoordinasi dengan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur. Mengingat, saat ini As ditahan Satreskrim Polres Kaur dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). 


As dijemput di Mapolres Kaur, kemudian diboyong ke Kejari guna menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara korupsi pembangunan embung sumber dana APBN. Dalam kasus ini, As juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari. 


Keempat saksi yang diperiksa hari ini yakni, Mj bendahara Desa Babat, SP ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babat periode 2014-2020, DM kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pertanian Kaur dan IH pengendali kegiatan pembangunan tahun 2019. 


Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Embung Desa Babat Kecamatan Tetap.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.


"Ya, tersangka As menjalani pemeriksaan lanjutan bersama empat orang saksi terkait. As dijemput penyidik di sel tahanan Polres Kaur," ujar Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dalam siaran persnya di Kejari Kaur.(SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update