Notification

×

Iklan

Iklan

IRT di Rote Dilaporkan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

Rabu | 3/17/2021 WIB Last Updated 2021-03-17T01:01:40Z


ROTE NDAO - Seorang ibu rumah tangga di RT 02 RW 01 Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) pemilik Akun Facebook Marta Plaituka,(MP) akhirnya dilaporkan oleh salah satu Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Warga RT 004 RW 002   Kelurahan Metina Yacob Malelak,(50) dugaan tudingan pencemaran nama baik karena  baik melalui ITE ke media sosial. 


Berdasarkan Bukti Laporan Polisi yang diterima NewsKPK.com tertangal 16 Maret 2021 Polisi Nomor : STPL/26/III/Polres Rote Ndao yang diterima Kanit II SPKT Kepolisian Resort Rote Ndao,AIPDA Sonny I. Selan

Laporan Tindak Pidana  Pencemaran Nama  Baik melalui Media Sosial(Facebook). 


Yacob Malelak kepada media ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Terlapor (MP)melalui Dunia Maya Facebook adalah bentuk pemfitnahan dan Penghinaan,serya ancaman bagi dirinya secara pribadi maupun keluarga besar Malelak,untuk itu maka pihaknya meminta agar Aparat Hukum dalam hal ini Pihak Penyidik Polres Rote Ndao untuk menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ungkapnya(AL)







 

×
NewsKPK.com Update