ROTE NDAO - Seorang ibu rumah tangga di RT 02 RW 01 Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) pemilik Akun Facebook Marta Plaituka,(MP) akhirnya dilaporkan oleh salah satu Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Warga RT 004 RW 002 Kelurahan Metina Yacob Malelak,(50) dugaan tudingan pencemaran nama baik karena baik melalui ITE ke media sosial.
Berdasarkan Bukti Laporan Polisi yang diterima NewsKPK.com tertangal 16 Maret 2021 Polisi Nomor : STPL/26/III/Polres Rote Ndao yang diterima Kanit II SPKT Kepolisian Resort Rote Ndao,AIPDA Sonny I. Selan
Laporan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial(Facebook).
Yacob Malelak kepada media ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Terlapor (MP)melalui Dunia Maya Facebook adalah bentuk pemfitnahan dan Penghinaan,serya ancaman bagi dirinya secara pribadi maupun keluarga besar Malelak,untuk itu maka pihaknya meminta agar Aparat Hukum dalam hal ini Pihak Penyidik Polres Rote Ndao untuk menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ungkapnya(AL)