Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Bengkulu Tepati Janji Politik, Masyarakat Senang Dan Terbantu

Rabu | 3/10/2021 WIB Last Updated 2021-03-10T01:53:07Z


Kaur, Bengkulu Newskpk.com - Menindak Lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor C. 163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Motor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu, Berlaku sejak 8 Maret - 22 Desember 2021. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Kaur melayani peserta pajak melalui Kantor dan Samsat Keliling.


Kepala UPTD-PPD Kabupaten Kaur Sukardi SH, M.Hum berharap perogram ini mampu meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu khususnya di sektor pajak kendaraan motor roda dua. 


" Program pembebasan pokok tunggakan dan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua kecuali kendaraan roda dua milik Pemerintah atau Dinas Sesuai dengan SK Gubernur Nomor C. 163 BPKD Tahun 2021 tersebut. Adapun peserta pajak roda dua yang sudah menunggak cukup bayar pajak tahun berjalan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Tentunya saya berharap dengan adanya program ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor,  sehingga PAD Provinsi bengkulu bisa meningkat" Ujar sukardi saat di hubungi via handphone. Selasa, 9 Maret 2021.


Sementara Sumantri salah satu peserta wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang juga awak media Newskpk.com mengaku senang dan bisa terbantu dengan adanya program ini. 


"Senang dan merasa terbantu karna tunggakan dan denda pajak selama ini dihapuskan,  Dan kita hanya membayar pajak berjalan serta SWDKLLJ.  Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat kaur khususnya, Ayo..bayar pajak kendaraan bermotor anda. Dengan membayar pajak berarti anda mendukung kemajuan bangsa ini" Demikian.


Untuk diketahui program ini adalah salah satu janji politik Gubernur Bengkulu Terpilih Rohidin Mersyah- Rosjonsyah saat kampanye pada pilkada serentak tahun 2020 yang lalu.  Dan janji itu di tepati Rohidin Mersyah setelah kurang lebih satu bulan usai dirinya  dilantik menjadi Gubernur Bengkulu priode 2021-2024,  Dengan mengeluarkan SK Nomor C.163.BPKD Tahun 2021 Tentang Penghapusan  Pokok Tugakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Wilayah Provinsi Bengkulu. (SUMANTRI)

×
NewsKPK.com Update