Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kasus Penganiayaan, Kepsek SDN Tuding Pernyataan Kapolsek Pulau Obi Berbohong

Senin | 3/22/2021 WIB Last Updated 2021-03-22T04:37:39Z


HALSEL - Dugaan kasus penganiayaan oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) 207 Desa Madapolo Barat, Kabupaten Halmaera Selatan ( Halsel) Maluku Utara, membantah pernyataan Kapolsek Pulau Obi Desa Laiwui.


"Yamin hasan" selaku kepala sekolah dasar negeri 207 halmahera selatan yang sebelumnya sekolah dasar inpres Desa Madapolo barat. 


Yamin sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban ibu Rusnia (50) seorang pekerjaan petani.


Menurut yamin bahwa dirinya tidak pernah mengakui kepada polisi yang bertugas di Polsek Pulau Obi Laiwui. kalau ia mendorong korban Rusnia Lambia hingga terjatuh.


Saya tidak pernah bilang ke penyidik atau polisi kalau saya mendorong ibu Rusnia sampai terjatuh dan saya bersama istri juga sudah di periksa polisi untuk membuat BHAP dan di tanda tangani hitam di atas putih." ujarnya


"Bahkan saat itu polisi (ADNAN) yang bertugas di Polsek Pulau Obi Laiwui juga sempat bilang ke saya dan istri, kalau hasil visum tidak terdapat benturan atau kekerasan. 


Jadi apa yang di sampaikan Kapolsek (IPTU KRIS TOFEL, S. tr.K.Ia.) seperti di beritakan beberapa Media online di beberapa hari lalu sangat tidak benar,  (alias berbohong). Kata" Yamin selaku Kepsek pada Media ini, Sabtu 20/03/2021.


Menanggapi hal tersebut saat awak media menkonfirmasi Kapolsek Pulau Obi Laiwui IPTU KRIS TOFEL, S. Tr.K. Ia. melalui telpon via SMS Washapp, minggu 21/03/2021, ia membenarkan bahwa, pada tanggal 14 februari 2020 sekira pukul 15:00 Wit.


Korban mendatangi Polsek Pulau obi Laiwui untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan oleh korban Rusnia lambia yang di lakukan Kepsek SDN 207 Desa Madapolo.


Kapolsek bilang bahwa, dalam pengakuan korban bahwa terlapor  mendorong pelapor atau korban hingga terjatuh di sekitar halaman teras rumah. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan di bagian belakang dan dada bagian kanan.


Sementara pengakuan terlapor dan saksi (K) Mengakui bahawa mendorong korban hingga terjatuh.


Besok hari Minggu 21/3/2021, Polsek Pulau Obi Laiwui melakukan gelar perkara ke TKP Desa Madapolo, sehingga nanti kita liat kelanjutannya. Pungkas" Kapolsek ( Kandi)

×
NewsKPK.com Update