Notification

×

Iklan

Iklan

Diamkan Sejumlah Kasus Tindak Pidana Di Tangani Polres Halsel-Malut

Rabu | 3/10/2021 WIB Last Updated 2021-03-10T04:57:29Z


HALSEL,- Di ketahui sejumlah kasus tindak pidana yang di tangani penyidik Polres Halmahera Selatan dan Polsek bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara sampai saat ini belum juga di tuntaskan.



Berdasarkan pantauan awak media sejumlah kasus tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang di tangani Penyidik Polres Halsel hingga kini belum ada titik terang terkait kasus tersebut.



Berikut sejumlah kasus tindak pidana yang di tangani Polres Halmahera Selatan (Halsel) diantaranya,


Petama, Kasus tidak pidana penganiayaan terhadap  wartawan onlaein dan media cetak dengan surat tanda terima laporan nomor : STPLP/49/III/2021/SPKT. Laporan pada tanggal 01/03/2021. yang di ketahui sampai saat ini belum ada yang di panggilan untuk pemeriksaan saksi.



Kedua, Duaan kasus perzinahan yang di lakukan ayah mertua terhadap anak kandung nya dengan surat pemberitahuan perkembangan kasus Nomor : B/54/II/2021/Reskrim


             Rujukan.


a. Pengaduan saudara muhlis D. Taher pada tanggal 01-02-2021 tentang dugaan perzinahan.


b. Surat perintah penyelidikan Nomor :SP.Lidik/18/II/2021/Reskrim tanggal 01-02-2021.


c. Surat pemberitahuan hasil penelitian laporan (SP2HP) Nomor : B./53/II/2021, tanggal 02-02-2021. yang di tangani penyidik BRIPTU RUFAI HABIB. 

Kasat reskrim SAID ASLAM, SIK AJUN KOMISARIS POLISI.


d. surat perkembangan dugaan kasus perzinahan telah di tarik penyidik dan di ubah surat perkembangan kasus tindak pidana Perzinahan pada tanggal 25-03-2021 dengan Nomor : B/09/II/2021/ Sat Reskrim.

 


               "Rujukan"


a. Laporan pengaduan saudara muhlis D.Taher Ke sentra Polres Halsel pada hari selasa 01-02-2021 tentang tindak pidana perzinahan


b. Surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/18/II/2021/Reskrim, tanggal 02-02-2021.


c. Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/-Nor kosong/II/2021 Reskrim, tanggal 13-01-2021. Kanit PPA Sat Reskrim polres halsel.

Kasat Reskrim SAID ASLAM, SIK. 


Di ketahui saksi tidak menghadiri panggilan polisi yang kedua kali nya.


Ketiga, Kasus dugaan pengancaman dan bahasa tidak menyenangkan yang di lakukan oknum pegawai dinas koperasi terhadap korban wartawan media onlaein dan cetak.



Dengan surat tanda terima laporan Nomor: STPLP/115/XII/2020 SPKT yang di laporkan pada tanggal 19/12/2021. Di ketahui kasus tersebut sampai saat ini korban yang bersangkutan belum di periksa penyidik untuk di BHAP.



Keempat, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan Nomor: SP2HP/49/XI/2020 Reskrim.


   

                 "Rujukan"



a. Laporan polisi Nomor: LP/63/XI/2020/SPKT Tanggal 10 November 2020 tentang persetubuhan anak di bawah umur.


b. Surat perintah penyidikan Nomor:SP,sidik/42/XI/2020 Reskrim tanggal 10 November 2020  oleh penyidik BRIPKA IKBAL TATUHEY.


Kelima, Surat tanda terima laporan Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayan oknum satpol pp dengan Nomor: STPL/47/X/2020/SPKT tanggal 18 oktober 2020. 


Di ketahui kasus tersebut sampai saat ini belum di berikan surat perkembangan kasus.


Keenam, Surat pemberitahuan hasil penyidikan dugaan penganiayaan dengan Nomor: SP2HP/30/VI/2020/ Reskrim.


                  "Rujukan"



a. Laporan polisi Nomor:LP/30/K/2020/POLSEK, tanggal 12 juni 2020. 


b. Surat perintah penyelidikan Nomor:SP-LD/06/VI/2020/Reskrim, tanggal 15 juni 2020 oleh penyidik BRINGPOL HAYATU HASIM.


Di ketahui kasus tersebut sampai saat ini belum di laksanakan gelar perkara, berdasarkan isi surat yang tercantum di dalam nya.


Berdasarkan penelusuran awak media beberapa kasus tersebut. Korban dan keluarga korban mengaku kesulitan mendapatkan keadilan karena harus mempunyai uang untuk mendapatkan rasa keadilan.


Salah satu pelapor Muhlis D. Taher saat di konfirmasi beberapa lalu, ia membenarkan bahwa kasus perzinahan terhadap istri saya yang sudah di laporkan ke polisi itu. Uang yang saya keluarkan kurang lebih Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah) tapi sampai saat ini belum ada titik terang." ujarnya. (JEK)

×
NewsKPK.com Update